JAKARTA, HOLOPIS.COM – Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menaikan status perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan pada PT. PGAS Solution (PS).
Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta Ashari Syam menjelaskan, dalam kasus tersebut, negara diduga mengalami kerugian negara mencapai Rp31, 724 miliar.
“Tim Pidsus Kejati DKI resmi naikan perkara ke penyidikan, setelah beberapa waktu dilakukan penyelidikan dalam perkara pembelian dan sewa alat pembuatan sumur Geothernal fiktif, di Sabang, Aceh 2018 sekitar Rp31, 724 miliar,” kata Ashari Syam, Selasa (21/6).
Ashari Syam menjelaskan, perkara berawal, 2018 saat PT. PS memperoleh pekerjaan pembelian dan sewa alat (blow out preventer) untuk kebutuhan pembuatan sumur Geothermal di Sabang, Aceh dari PT. TAK.
Guna melaksanakan pekerjaan tersebut, PT. PS menerbitkan Purchase Order (order pembelian) kepada PT. ANT dengan nilai pembelian alat sebesar Rp 22, 022 miliar.
Sedangkan untuk pekerjaan sewa alat sebesar Rp9, 702 miliar sehingga total keseluruhan pekerjaan sebesar Rp 31, 724 miliar lebih.
“Padahal, PT. PS mengetahui PT. ANT tidak memiliki ketersediaan alat pembuatan sumur Geothermal tersebut,” beber Ashari.
Bahkan, dalam pelaksanaannya PT. ANT tidak pernah menyerahkan alat pembuatan sumur Geothermal dan tidak pernah menyerahkan alat yang telah disewa tersebut kepada PT. PS.
“Praktiknya PT. PS seolah-olah sudah menerima penyerahan alat pembuatan sumur Geothermal dan sewa alat tersebut dari PT. ANT. Lalu, dibuat Berita Acara Serah Terima barang (fiktif).”
Selanjutnya, PT. PS melakukan pembayaran kepada PT. ANT sebanyak Rp31, 724 miliar.
“Kemudian, sejumlah uang pembayaran itu oleh PT. ANT diserahkan kepada PT. TAK sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp31, 724 miliar,” pungkasnya.