Sabtu, 21 September 2024
Sabtu, 21 September 2024

JARI 98 Gelar Rembuk Aktivis Demi Ajukan Grasi Ustadz Ruhiman

Dalam kasus ini, kata Arwandi pemuka agama ini telah dijatuhi hukuman pidana selama 17 tahun. Hal itu berdasarkan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 211/Pid.B/2021/PN.Jkt.Utr, tanggal 6 Juli 2021. Artinya ketentuan ini terpenuhi. Grasi diberikan terhadap seseorang yang telah dijatuhi hukuman pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht).

“Dalam hal ini, kasus Ustadz Ruhiman alias Maman bin Sarim yang merupakan pemimpin pengajian dari Majelis ke Majelis wilayah NKRI sudah memenuhi ketentuan dan juga memiliki hak untuk mengajukan permohonan grasi,” sebutnya.

Arwandi berharap Presiden Jokowi bisa memberikan hak prerogatifnya yakni mengabulkan permohonan grasi kepada Ustadz Maman yang merupakan WNI yang baik selama menjalani hukuman maupun berperilaku baik dan bermanfaat untuk umat.

“Ustadz Maman yang notabene menjadi korban kedzaliman ini, sangatlah layak mendapatkan pengampunan. Beliau selama hidupnya dan disaat menjalani hukuman pun nerimo ing pandum, yakni tetap berperilaku baik dan mengajarkan ilmunya kepada para tahanan di sana. Beliau juga sangat menghargai hukum,” sambungnya.

Selain itu, tambah Arwandi, Ustadz Maman juga membantu petugas Lapas Pemuda dalam menjalankan tugasnya dengan cara melakukan berbagai kegiatan dan pelatihan kepada sesama terpidana atas inisiatif sendiri.

“Demi memenuhi rasa keadilan, kami sangat berharap permohonan grasi untuk Ustadz Maman yang disebut-sebut sebagai penerus KH. Muhamad Nur Ghazali di Kota Bumi Tangerang Banten kepada Presiden bisa disetujui,” katanya.

Temukan kami juga di Google News lalu klik ikon bintang untuk mengikuti. Atau kamu bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapatkan update 10 berita pilihan dari redaksi kami.

Rekomendasi

berita Lainnya
Related

Bos Pajak Bantah Ada Kebocoran Data NPWP dari Sistem DJP

Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Suryo Utomo membantah adanya indikasi kebocoran dara langsung dari sistem di Direktorat Jenderal Pajak atau DJP, utamanya perihal dengan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak.

Kapolri Dituntut Cobot Kapolda Sulsel Irjen Pol Andi Rian

HOLOPIS.COM, JAKARTA - Serdadu Muda Nusantara (Sedara) melakukan aksi...

APBMI Pastikan Bisnis Batu Bara Tan Paulin Tak Ada Campur Tangan Rita Widyasari

Pengusaha batubara Tan Paulin disebut menjalankan bisnis batu bara secara profesional.
Prabowo Gibran 2024 - 2029
Ruang Mula

Berita Terbaru