Jumat, 17 Januari 2025

JARI 98 Gelar Rembuk Aktivis Demi Ajukan Grasi Ustadz Ruhiman

Dalam kasus ini, kata Arwandi pemuka agama ini telah dijatuhi hukuman pidana selama 17 tahun. Hal itu berdasarkan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 211/Pid.B/2021/PN.Jkt.Utr, tanggal 6 Juli 2021. Artinya ketentuan ini terpenuhi. Grasi diberikan terhadap seseorang yang telah dijatuhi hukuman pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht).

“Dalam hal ini, kasus Ustadz Ruhiman alias Maman bin Sarim yang merupakan pemimpin pengajian dari Majelis ke Majelis wilayah NKRI sudah memenuhi ketentuan dan juga memiliki hak untuk mengajukan permohonan grasi,” sebutnya.

Arwandi berharap Presiden Jokowi bisa memberikan hak prerogatifnya yakni mengabulkan permohonan grasi kepada Ustadz Maman yang merupakan WNI yang baik selama menjalani hukuman maupun berperilaku baik dan bermanfaat untuk umat.

“Ustadz Maman yang notabene menjadi korban kedzaliman ini, sangatlah layak mendapatkan pengampunan. Beliau selama hidupnya dan disaat menjalani hukuman pun nerimo ing pandum, yakni tetap berperilaku baik dan mengajarkan ilmunya kepada para tahanan di sana. Beliau juga sangat menghargai hukum,” sambungnya.

Selain itu, tambah Arwandi, Ustadz Maman juga membantu petugas Lapas Pemuda dalam menjalankan tugasnya dengan cara melakukan berbagai kegiatan dan pelatihan kepada sesama terpidana atas inisiatif sendiri.

“Demi memenuhi rasa keadilan, kami sangat berharap permohonan grasi untuk Ustadz Maman yang disebut-sebut sebagai penerus KH. Muhamad Nur Ghazali di Kota Bumi Tangerang Banten kepada Presiden bisa disetujui,” katanya.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

BERITA TERBARU

Viral