JAKARTA, HOLOPIS.COM – Juru Bicara Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH), Akhmad Fauzin mengimbau kepada seluruh jamaah haji Indonesia untuk melakukan pembayaran DAM sesuai dengan aturan pemerintah Arab Saudi, yakni melalui situs resmi yang telah disediakan.
Mereka juga diimbau untuk tidak melakukan transaksi melalui calo, penjaja atau pedagang, termasuk membeli kupon dari situs yang mencurigakan.
“Jamaah diimbau untuk dapat melakukan pembayaran DAM sesuai saluran resmi yang telah ditentukan Pemerintah Arab Saudi sehingga pelaksanaannya sesuai aturan dan tertib,” kata Fauzin dalam keterangan resminya, Rabu (22/6).
Sebagai informasi, sebagian besar jamaah haji Indonesia pada tahun ini menyelenggaraan ibadah haji Tamattu’ atau melaksanakan umrah terlebih dahulu, baru melaksanakan ibadah haji. Untuk itu, sebagian besar jamaah diwajibkan membayar DAM atau denda berupa menyembelih hewan.
Fauzin menyampaikan, bahwa pemerintah Saudi pada musim haji tahun ini telah mengeluarkan surat edaran mengenai petunjuk pembayaran DAM dan Kurban. Surat yang dikeluarkan melalui Perusahaan Motawif Jemaah Haji Asia Tenggara (Motowifs Pilgrims For South East Asian Countries Company) ditujukan kepada Perwakilan Misi Haji Indonesia, Malaysia, Filipina, dan Thailand.
Melalui surat edaran tersebut, pemerintah Saudi meminta para jamaah untuk membayar DAM melalui saluran pembayaran yang telah ditentukan pemerintah Arab Saudi, diantaranya yakni Bank Pembangunan Islam (IsDB), Bank Al Rajhi, Pos Saudi, dan Situs (ADAHI).
“Pemerintah mengimbau jamaah tidak melakukan transaksi dengan calo dan penjaja/pedagang, tidak membeli kupon dari situs web yang mencurigakan,”ujarnya.
Adapun dalam surat edaran tersebut juga disampaikan sederet kriteria dipilihnhya keempat lembaga tersebut oleh pemerintah Arab Saudi. Kriteria tersebut diantaranya adalah sebagai berikut :
a. Bank penerima setoran DAM adalah lembaga resmi yang ditunjuk Pemerintah Kerajaan Arab Saudi sehingga akuntablitas kinerjanya bisa dipertanggungjawabkan;
b. Memiliki lajnah thibbi yang bertugas menyeleksi binatang yang memenuhi syarat untuk dijadikan hadyu;
c. Memiliki lajnah syar’i/fiqhi, yang bertugas mengawasi dan memastikan keabsahan penyembelihan, distribusi dan lainnya yang berkaitan dengan aspek fikih;
d. Harga standard sehingga mendapat jaminan keamanan dari risiko unsur bisnis tak wajar dan unsur penipuan;
e. Mencapai target, tepat sasaran dalam distribusi daging; dan
f. Menumbuhkan solidaritas sosial dan menciptakan kemaslahatan yang lebih luas.