JAKARTA, HOLOPIS.COM Bagi pengguna TransJakarta, MRT Jakarta dan LRT Jakarta, tidak akan dipungut biaya alias gratis. Keputusan tersebut dilakukan Dinas Perhubungan DKI Jakarta, dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-495 DKI Jakarta 22 Juni 2022.

Tarif Rp 0 ini, berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo Nomor e-0076 tahun 2022. Surat keputusan itu berisi penugasan tarif layanan khusus transportasi umum untuk tiga moda transportasi tersebut memperingati HUT DKI.

Layanan gratis tersebut, akan dimulai pada hari Rabu (22/6) pukul 00.00 WIB hingga 23.59 WIB. Layanan tersebut berlaku untuk, TransJakarta baik yang ada halte (BRT) maupun tanpa halte (Non BRT/feeder), MRT dan LRT Jakarta.

Kemudian, layanan mikrotrans, layanan rusun, bus wisata, TransJakarta Care dan penugasan transportasi Jakarta lainnya juga diberikan Rp 0.

Layanan gratis juga diberikan bagi masyarakat tertentu sesuai Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 133 tahun 2018 tentang pelayanan TransJakarta gratis dan bus gratis bagi masyarakat, tetap berlaku.

Ada masyarakat tertentu yakni 15 golongan di antaranya PNS dan pensiunan PNS daerah, tenaga kontrak pemda, peserta didik penerima Kartu Jakarta Pintar, karyawan swasta tertentu.

Kemudian, penghuni rumah susun sederhana sewa, penyandang disabilitas, veteran, warga lanjut usia, anggota TNI/Polri, tim juru pemantau jentik, pengurus masjid (marbot) hingga tim PKK.

Syafrin menambahkan segala biaya terkait program gratis itu akan ditanggung Pemprov DKI melalui Dinas Perhubungan DKI dengan skema subsidi.