JAKARTA, HOLOPIS.COM – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) berencana menggugat Pasal 222 UU. No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) ke Mahkamah Konstitusi.
Rencana tersebut merupakan keputusan Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) PKS.
Pasal yang akan digugat mengatur capres-cawapres bisa diusung hanya bisa diusung dengan syarat kepemilikan 20 persen kursi DPR atau sering disebut presidential threshold.
“PKS akan melakukan pengujian undang-undang ke Mahkamah Konstitusi terhadap Pasal 222 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang ambang batas presiden 20 persen,” kata Presiden PKS Ahmad Syaikhu saat membacakan hasil Rapimnas, Selasa (21/6).
Syaikhu mengatakan aturan itu telah membatasi peluang munculnya calon alternatif capres dan cawapres yang akan maju di 2024. Oleh karena itu, PKS akan menggugatnya ke MK.
“Aturan ini dinilai membatasi alternatif pilihan capres-cawapres yang akan maju di 2024,” tambahnya.
Di tempat yang sama, Ketua DPP PKS Almuzamil Yusuf menegaskan sejak awal partainya menolak menolak ambang batas pencalonan presiden sebesar 20 persen.
Baginya, rencana menggugat aturan tersebut ke MK sekaligus memuluskan nama-nama kandidat calon presiden yang sudah dikantongi PKS. Meski demikian, Almuzamil tak membeberkan nama-nama capres yang sudah dikantongi PKS tersebut.
“PKS saat UU Pemilu menolak PT [presidential threshold] 20 persen, maka yang disepakati selain nama-nama yang masuk, kita juga perjuangkan pada PT nol persen. Jadi kita punya keleluasaan nama-nama yang kita usulkan tadi,” kata Almuzamil.
Menteri Agama RI Nasaruddin Umar mengkonfirmasi bahwa Presiden Prabowo Subianto bakal menghadiri kegiatan perayaan Natal…
Arema FC berhasil mengandaskan perlawanan Semen Padang pada lanjutan Liga 1 musim 2024/2025, dengan skor…
Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) harus mengakhiri perdagangan pasca libur Natal 2024, Jumat (27/12), dengan…
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam), Budi Gunawan menggelar evaluasi pengamanan Natal 2024,…
Video viral kecelakaan yang melibatkan dua kendaraan bermotor di Kabupaten Tuban, Jawa Timur. Bahkan, salah…
JAKARTA - Inisiator Gerakan Nurani Kebangsaan (GNK) Habib Syakur Ali Mahdi Al Hamid mempertanyakan profesionalitas…