JAKARTA, HOLOPIS.COM – Penyelenggaraan ajang balap Jakarta E-Prix alias Formula E Jakarta 2022 yang berlangsung di Jakarta International E-Prix Circuit (JIEC) Ancol, Jakarta Utara, pada Sabtu (4/6) lalu, terbilang sukses.
Bagaimana tidak, sebanyak 60.000 penonton memadati Sirkuit Ancol pada saat balapan berlangsung. Hal itu membuktikan antusiasme masyarakat yang begitu besar pada ajang balap mobil listrik yang pertama kalinya dihelat di Indonesia itu. Namun sayangnya, di balik kesuksesan itu ternyata masih terdapat beban yang harus ditanggung oleh pemerintah provinsi (pemprov) DKI Jakarta.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) DKI Jakarta atas laporan keuangan Pemrov DKI Jakarta, disebutkan tentang hasil renegosiasi atau negosiasi ulang Pemprov DKI melaluii JakPro terkait penyelenggaraan Formula E yang berlangsung beberapa waktu lalu.
Dalam laporan itu, disebutkan bahwa masih ada sisa commitment fee sebesar 5 juta poundsterling atau Rp90 miliar (dengan asumsi kurs saat ini) yang harus dibayarkan Pemprov DKI Jakarta.
Sebelum adanya renegosiasi, ajang balap yang diinisiasi Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan direncanakan berlangsung selama 5 musim, yakni 2019-2024. Adapun biaya untuk penyelnggaraan event internasional itu terdiri dari biaya tetap atau fixed cost dan biaya variabel atau variable cost.
“Total biaya tetap berupa commitment fee yang setiap tahun wajib dibayarkan selama 5 musim penyelenggaraan adalah senilai GBP 122.102.000 (sekitar Rp 2,2 triliun). Sedangkan asumsi biaya variabel berupa biaya pelaksanaan Formula E yang akan dikeluarkan oleh PT Jakpro adalah senilai Rp 1.239.000.000.000,” demikian tertulis dalam dokumen LHP itu.
Namun setelah adanya renegosiasi antara PT Jakpro dan pihak FEO atau Formula E Operation, didapatkan kesepakatan pelaksanaan Formula E selama 3 tahun, yaitu 2022-2024. Adapun total commitment fee untuk 3 tahun itu adalah 36 juta poundsterling atau sekitar Rp653 miliar.
“Dan sampai dengan tahun 2021 telah dilakukan pembayaran sebesar 31 juta poundsterling (sekitar Rp 563 M). Sisa kewajiban commitment fee sebesar 5 juta poundsterling akan dibayarkan oleh PT Jakpro di tahun ke-3 dengan dana non-APBD,” imbuhnya.
Artinya, dana sebesar 5 poundsterling atau Rp90 miliar (dengan kurs saat ini) itu menjadi kewajiban Pemprov DKi melalui JakPro selaku panitia yang harus dibayarkan pada tahun ke-3, yakni pada 2024 tanpa menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBD).
Adapun rangkuman lengkap hasil renegosiasi Formula E Jakarta adalah sebagai berikut :