JAKARTA, HOLOPIS.COM Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta melakukan penetapan tersangka perkara korupsi mafia tanah di Cipayung Jakarta Timur.

Kasipenkum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Ashari Syam menyatakan, pihaknya menetapkan oknum Pejabat Distamhut (Dinas Pertamanan dan Lahan Kota) DKI Jakarta sebagai tersangka.

“Tersangka berinisial HH, Mantan Kepala UPT (Unit Pelaksana Teknis, Red) Tanah Distamhut DKI Jakarta, ” kata Ashari (19/6).

Belum diketahui, pejabat dimaksud apakah salah satu oknum yang diduga menerima dana bancakan Pembebasan Lahan Cipayung sebesar Rp17, 7 miliar dari Tersangka LDS ?

Dugaan aliran dana bancakan menguat, setelah Kejati DKI menggeledah dan menyita sejumlah dokumen, salah satunya bukti transfer di kantor dan kediaman Notaris LDS, Jumat (20/5).

Dengan ditetapkannya HH, maka sudah ada tiga tersangka perkara pembebasan lahan di Setu, Cipayung, Jakarta Timur, selain LDS dan MTT(Swasta), yang ditetapkan, Senin (13/6).

Mengingat dari daftar Cegah, Selasa (24/5) masih ada dua Mantan Pejabat Distamhut DKI yang masih berstatus saksi,  yakni PEN dan HSW. Selain Makelar Tanah JFR.

Kejati DKI juga sudah memeriksa Mantan Kadistamhut DKI Djafar Muslichin dan Kadistamhut DKI Suzy Marsitawati Anwar, Selasa (15/3).

Sebelum oknum pejabat di Pemprov DKI tersebut, Kejati DKI Jakarta juga telah menetapkan ersangka MTT dan HH yang dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 6 UU Tipikor No. 31/1999 yang diubah dengan UU No. 20/2001.

Ancaman hukuman seumur hidup dan atau paling lama 20 tahun penjara.

Sebelumnya, kasus pembebasan lahan di Setu, Cipayung dilakukan oleh Distamhut DKI, 2018 tanpa disertai persetujuan Gubernur DKI Jakarta.

Saat itu, tersangka HH menjabat Kepala UPT Tanah Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta, melaksanakan pembebasan lahan di RT. 008 RW. 03, Kelurahan Setu Kecamatan Cipayung Jakarta Timur.

Dia membeberkan selain itu pula pembebasan lahan dilakukan tanpa
Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah, Peta Informasi Rencana Kota dari Dinas Tata Kota dan Permohonan Informasi Asset kepada Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD).

Tidak berhenti disitu, masih kata Ashari tersangka juga memberikan Resume Penilaian Properti (Resume Hasil Apraisal) terhadap 9 bidang tanah di Setu, Cipayung dari KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik) kepada Notaris LDS.

“Resume diberikan sebelum pelaksanaan musyawarah/negosiasi harga dengan warga pemilik lahan, ” paparnya.

Data yang diserahkan HH, oleh LDS kemudian dipergunakan guna melakukan pengaturan harga terhadap 8 pemilik atas 9  bidang tanah di Setu, Cipayung.

Dugaan adanya permufakatan jahat tidak berhenti disitu. Harga pembebasan lahan yang dibayarkan Distamhut DKI seharunya sebesar Rp2, 7 juta per Meter, ternyata yang dibayarkan kepada 8 orang warga hanya Rp1,6 juta per Meter.

Total uang yang dibayarkan Distamhut DKI sebesar Rp46, 499, 550 miliar. Sedangkan total uang yang diterima 8 Warga hanya Rp28, 729, 34 miliar.

“Patut diduga, uang hasil pembebasan lahan yang dinikmati tersangka LD dan para pihak sebesar Rp17, 770 miliar,” ungkap Ashari.

Belakangan, diketahui uang haram Rp17, 7 miliar dialirkan ke sejumlah oknum Pejabat DKI dan Pihak Terkait lainnya.

“Proses pembebasan lahan di Setu  diduga menyalahi ketentuan Pasal 45 dan Pasal 55 Pergub Nomor 82/ 2017 tentang Pedoman Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum terkait rencana pengadaan,” pungkasnya