JAKARTA, HOLOPIS.COM – Rencana penerapan cukai pada produk plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) hingga kini belum menemui titik terang.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan, bahwa rencana tersebut tidak akan diterapkan pada tahun ini.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna DJBC, Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, bahwa pihaknya masih akan melakukan pengkajian terkait penerapan cukai atas kedua jenis barang tersebut.
“Nggak jadi tahun ini. Tahun depan masih dikaji,” kata Nirwala dalam keterangan tertulis yang dikutip, Sabtu (18/6).
Nirwala menegaskan, pihaknya perlu melakukan kajian lebih lanjut untuk memastikan apakah produk plastik dan MBDK tersebut memenuhi syarat dan kriteria sebagai barang yang dapat dikenakan cukai.
Adapun kriteria yang dimaksud menurutnya ada empat. Pertama, konsumsinya perlu untuk dikendalikan. Kemudian yang kedua, peredarannya perlu diawasi.
Lalu untuk ketiga, konsumsinya dapat menimbulkan dampak negatif baik kesehatan maupun lingkungan. Terakhir, yakni yang keempat, kriteria harus mencerminkan keseimbangan dan keadilan.
“Ini lagi dikaji, benar atau tidak barang-barang itu menimbulkan dari salah satu dari empat kriteria tersebut. Kenapa plastik kena, kenapa MBDK kena. Prosesnya harus diberitahukan kepada Komisi XI untuk selanjutnya dibahas di Banggar,” jelasnya.
Adapun untuk jenis plastik yang akan dikenai cukai, dirinya belum bisa menjelaskan. Sementara untuk klasifikasi MBDK akan mempertimbangkan kajian dengan menggunakan international best practice.
“Kami mesti mempertimbangkan dalam kajian itu kan bicara masalah international best practice. Tidak ngarang-ngarang kan. Misalnya di negara tetangga seperti apa (penerapannya),” jelas Nirmala.