JAKARTA, HOLOPIS.COM – Pemerintah Melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan tak sembarangan dalam penerapan cukai atas bahan bakar minyak (BBM) hingga detergen.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC, Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, bahwa pemerintah masih akan melakukan kajian secara komprehensif terkait rencana penerapan cukai terhadap barang kebutuhan pokok tersebut.
“Dalam menetapkan itu kan tidak sembarangan. Tentunya harus melalui kajian,” kata Nirwala dalam keterangannya yang dikutip wartawan, Sabtu (18/6).
Nirwala mengatakan, pemerintah tidak akan terburu-buru dalam melakukan ekstensifikasi terhadap penambahan barang kena cukai (BKC) tersebut.
Ia menegaskan, bahwa ektensifikasi BKC terhadap BBM, ban karet, dan detergen baru akan dilakukan setelah pemerintah mengimplementasikan rencana pengenaan cukai pada produk plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK).
Lebih lanjut, Nirwala juga menegaskan, bahwa ekstensifikasi BKC ini tentu akan memperhatikan kondisi dunia usaha dan tren pemulihan ekonomi.
Selain itu, proses pengakajian terhadap ketiga barang tersebut pun masih pada tahap yang terbilang masih sangat awal.
Kemudian di sisi lain juga dia menjelaskan, bahwa penambahan atau pengurangan jenis BKC akan diatur dalam peraturan pemerintah setelah dibahas dan disepakati dengan DPR dalam penyusunan APBN. Hal itu sesuai dengan perubahan UU Cukai yang masuk dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
“Pengkajian itu kan mestinya lama karena bertahap. Tidak bisa langsung (diterapkan),” tutupnya.