JAKARTA, HOLOPIS.COM – Pendaftaran partai politik melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah bisa diakses pada 24 Juni 2022.
Komisioner KPU RI, Idham Kholik, mengatakan, saat ini partai politik (parpol) tengah mempersiapkan syarat-syarat yang diperlukan untuk proses pandaftaran melalui Sipol KPU.
“Tanggal 24 Juni Sipol secara online sudah dapat digunakan, dan saat ini parpol sedang mempersiapkan migrasi data dan bisa juga menginput form excel yang nanti bisa di-upload,” kata Idham (17/6).
Idham menambahkan, proses pendaftaran parpol untuk menjadi peserta pemilu akan berlangsung selama sebulan penuh. Setelah itu, KPU akan memverifikasi data yang disampaikan parpol ke dalam Sipol dan bagi yang lolos akan diumumkan KPU pada 29 Juli 2022.
“29 Juli, 30 Juli dan 31 Juli itu adalah masa pengumuman tahap pendaftaran parpol,” tuturnya.
Sejauh ini, kata Idham, jumlah partai yang sudah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM hingga 17 Februari 2022 sudah sebanyak 75 parpol.
“Tentuanya ada beberapa (tambahan) partai. Kami juga masih menunggu datanya, tapi yang jelas ada. Itu nanti ketika kami mendapatkan data resmi Kemenkumham akan segera dipublikasikan ke publik,” pungkas Idham.