Jumat, 27 Desember 2024
Marry Christmas 2024

Pinjol Masih Jadi Primadona, Rp 332 Triliun Mengalir ke 78 Juta Rekening

JAKARTA, HOLOPIS.COM Pinjaman Online (Pinjol) nampaknya masih menjadi primadona bagi masyarakat untuk memperoleh pinjaman dana secara cepat tanpa adanya agunan. Hal itu terbukti dari data penyaluran dana melalui aplikasi pinjol yang masih cukup tinggi.

Berdasarkan data Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi, dana pinjol yang mengalir ke masyarakat hingga periode Maret 2022 mencapai Rp332,105 triliun, dengan nilai outstanding mencapai Rp36,164 triliun.

Dana itu mengalir dari 860.971 pemberi pinjaman (lender) melalui 102 perusahaan pinjol yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ke lebih dari 78 juta rekening peminjam.

Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing mengatakan, bahwa maraknya pemberitaan negatif mengenai perlakuan buruk hingga teror yang dilakukan pinjol kepada nasabahnya, tak mempengaruhi animo masyarakat untuk memanfaatkan aplikasi yang sejatinya merupakan inovasi digital di dunia perbankan itu.

Menurut Tobing, hal itu karena selama ini memang kehadiran pinjol membantu masyarakat, khususnya bagi mereka yang membutuhkan modal untuk menjalankan usaha mikro kecil dan menengahnya.

“Jadi memang menjadi kebutuhan di masyarakat. Terutama kalangan perempuan,” kata Tongam dalam keterangan tertulisnya yang dikutip, Jumat (17/6) malam.

Akan tetapi, lanjut Tongam, tingginya kebutuhan itu pula yang pada akhirnya membuat banyak masyarakat terjebak pada pinjol ilegal.

“Biasanya yang terjebak pinjol ilegal itu karena adanya kebutuhan mendesak karena kesulitan ekonomi,” sebutnya.

Selain itu, meraknya kasus masyarakat terjebak pada pinjol ilegal itu juga disebabkan oleh literasi keuangan masyarakat yang cenderung masih rendah di tengah kemudahan akses aplikasi pinjol ilegal tersebut.

Untuk itu, pihaknya bersama instansi terkait terus berusaha untuk melakukan upaya pemblokiran pinjol ilegal sembari meningkatkan literasi masyarakat melalui program-program yang ada.

“Untuk itu kita terus berupaya melakukan pemblokiran pinjol ilegal sembari juga berupaya meningkatkan literasi masyarakat,” sebutnya.

Tongam mengatakan, pihaknya sejak tahun 2018 lalu, telah memblokir setidaknya 3.989 aplikasi pinjol ilegal.

“Tahun 2022 ini saja, sudah ada 255 pinjol yang kita blokir. Sejak tahun 2018, pinjol menjadi entitas jasa keuangan yang paling banyak dihentikan Satgas Waspada Investasi,” paparnya.

Tongam lalu mengingatkan kepada masyarakat yang ingin mengajukan pinjaman online agar memeriksa lebih dulu perusahaan pinjol yang hendak digunakan. Ia menegaskan, bahwa saat ini hanya ada 102 perusahaan yang terdaftar di OJK.

Selain itu, Tongam juga menyarankan masyarakat untuk meminjam sesuai kebutuhan dan kemampuan bayar. Serta menggunakan dana pinjol tersebut untuk kegiatan yang produktif.

Masyarakat juga diminta untuk memahami terlebih dahulu mengenai manfaat, biaya, jangka waktu, denda hingga risiko yang diperoleh sebelum mengajukan pinjol.

“Yang pasti sampai saat ini hanya 102 perusahaan pinjol yang terdaftar di OJK. Daftarnya bisa dicek di laman resmi OJK. Selebihnya ilegal dan masyarakat harus hati-hati,” tutupnya.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Presiden Republik Indonesia

BERITA TERBARU

Viral