Advertisement
Categories: Ragam

Tunjangan Insentif bagi Guru Madrasah Bukan PNS Cair Juni 2022

Advertisement

JAKARTA, HOLOPIS.COM – Proses pencairan tunjangan insentif bagi guru madrasah bukan PNS memasuki tahap akhir. Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menegaskan tunjangan ini secara bertahap akan segera cair.

“Hasil cek terakhir saya ke jajaran Ditjen Pendidikan Islam, mereka sudah menerbitkan Surat Perintah Pembayaran Dana. Jika begitu, maka KPPN akan segera menyalurkan anggaran yang sudah teralokasi di RKAKL Kementerian Agama ke Rekening Bank Penyalur insentif guru madrasah bukan PNS,” kata Menag Yaqut di Jakarta, Kamis (16/6).

“Saya minta akhir Juni 2022, dana ini sudah bisa masuk ke rekening guru madrasah bukan PNS penerima insentif,” sambungnya.

Menurut Gus Men, panggilan akrabnya, insentif ini diberikan kepada guru bukan PNS pada Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA). Besarannya adalah Rp250ribu per bulan dipotong pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Saat ini sedang diproses pencairan untuk enam bulan bagi 216ribu guru madrasah bukan PNS. Insentif ini merupakan bentuk rekognisi negara untuk para guru yang telah berdedikasi dan mengabdikan hidupnya dalam mencerdaskan anak bangsa.

“Saya berharap, tunjangan ini bisa memotivasi guru madrasah bukan PNS untuk lebih berkinerja dalam meningkatkan mutu dan layanan pendidikan. Jasa mereka sangat besar dalam peningkatan kualitas proses belajar-mengajar dan prestasi peserta didik di madrasah pada semua level,” harap Gus Men.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani menambahkan, insentif akan diberikan kepada guru yang memenuhi kriteria. Total kuota yang ada, telah dibagi secara proporsional berdasarkan jumlah guru setiap provinsi. Jawa Timur menjadi provinsi dengan kuota terbanyak, karena jumlah guru madrasah bukan PNS juga paling banyak.

“Tunjangan insentif bagi guru bukan PNS pada RA/Madrasah disalurkan kepada guru yang berhak menerimanya secara langsung ke rekening guru yang bersangkutan,” ujarnya.

Sementara Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan M Zain menyampaikan, karena keterbatasan anggaran, insentif diberikan kepada guru madrasah bukan PNS yang memenuhi kriteria dan sesuai dengan ketersediaan kuota masing-masing provinsi.

Adapun kriterianya, lanjut M Zain, adalah sebagai berikut:
1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama);
2. Belum lulus sertifikasi;
3. Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
4. Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama;

  1. Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah, Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru.

“Diprioritaskan bagi guru yang masa pengabdiannya lebih lama dan ini dibuktikan dengan Surat Keterangan Lama Mengabdi,” tegas M Zain.

  1. Memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV;
  2. Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya;
  3. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama.
  4. Belum usia pensiun (60 tahun).

“Ini akan diprioritaskan bagi guru yang usianya lebih tua,” sebut M Zain.
10. Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah.

  1. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah.
  2. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.
    “Terakhir, tunjangan insentif dibayarkan kepada guru yang dinyatakan layak bayar oleh Simpatika. Ini akan dibuktikan dengan Surat Keterangan Layak Bayar,” tandasnya.
Share
Published by
Muhammad Ibnu Idris

Recent Posts

Lirik Lagu, Wham! – Last Christmas dengan Bahasa Indonesia

Salah satu lagu Natal yang paling populer adalah Last Christmas. Lagu ini adalah karya dari…

30 menit ago

Hasil Seleksi Petugas Haji 1446 H Diumumkan Januari 2025

JAKARTA - Direktorat Jenderal Penyelenggaran Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kementerian Agama menginformasikan bahwa pengumuman…

35 menit ago

Anak Denny Sumargo 100% Mirip Istri, Netizen : Bang Sabar Ya

Pasangan suami istri Denny Sumargo dan Olivia Allan saat ini sedang menikmati momen-momen indah menjadi…

50 menit ago

VIRAL : Mobil Ugal-ugalan Di Jalan Ala Dominic Toretto

Kamera dashboard yang ada di mobil terkadang bisa menjadi alat bukti yang sangat penting untuk…

1 jam ago

Sejarah Pohon Natal, Awal Mula Pohon Cemara Gemerlap Jadi Ciri Khas Christmas

Pohon Natal adalah salah satu simbol paling ikonik dalam perayaan Natal. Jika sudah memasuki waktu…

1 jam ago

Angka Kelahiran Rendah, Korea Selatan Jadi Negara ‘Lansia’

Meskipun menjadi negara dengan pendapatan tinggi dan mengalami kemajuan yang pesat dalam beberapa dekade belakangan…

2 jam ago