JAKARTA, HOLOPIS.COM – Menko Polhukam RI, Mohammad Mahfud MD menyampaikan kabar gembira soal penanganan HAM di Indonesia. Hal itu disampaikannya usai menghadiri Sidang Ke-50 Dewan HAM PBB di Jenewa, Swiss, beberapa waktu lalu.
Dalam sidang tersebut, disampaikan Komisioner Tinggi (KT) HAM PBB tak menyebut catatan negatif terkait pelanggaran HAM di Indonesia.
“Di Dewan HAM PBB tidak ada catatan apa pun tentang pelanggaran HAM di Indonesia,” ujar Mahfud seperti dikutip dari keterangan resminya yang diterima Holopis.com, Kamis (16/6).
Mahfud menjelaskan, bahwa saat Komisioner KT HAM menyampaikan pidatonya di sesi-ke 50 Sidang HAM PBB, tak ada nama Indonesia dalam daftar 21 negara yang perkembangan HAM-nya disorot PBB.
“Komisioner Tinggi HAM menyebut 21 negara yang perkembangan HAM-nya dirujuk dan Indonesia tidak termasuk di dalamnya,” imbuhnya.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu mengatakan, terhitung sudah tiga tahun ini, tepatnya sejak tahun 2020, Dewan HAM PBB tidak menyebut Indonesia dalam catatan negara yang punya masalah pelanggaran HAM.
“Hal ini berarti kita sudah mengalami kemajuandan mengkomunikasikan dengan proporsional mengenai perlindungan dan penegakan HAM,” kata Mahfud.
Tak hanya itu, Mahfud juga menyampaikannya hasil pertemuan khususnya dengan Komisioner Tinggi HAM PBB, Michelle Bachelet. Ia mengatakan, bahwa perempuan yang merupakan Mantan Presiden Chile itu mengapresiasi kinerja Kejaksaan Agung (Kejagung) RI terkait penanganan kasus Paniai di Papua.
“Beliau (Bachelet) menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Agung RI yang telah lebih serius dalam memproses penanganan pelanggaran HAM berat, dengan diprosesnya kasus Paniai di Papua ke pengadilan,” ungkapnya.
Selain itu, ia juga menampik rumor yang menyebutkan bahwa Indonesia merupakan salah satu negara yang disorot PBB terkait pelanggaran HAM-nya.
“Memang ada laporan-laporan dari LSM kepada Special Procedure Mandate Holders (SPMH), tapi laporan-laporan itu tak pernah dibahas di Sidang Dewan HAM. Laporan-laporan itu ditampung dan disampaikan kepada Pemerintah kita dan setelah dijawab, masalahnya selesai dan tidak sampai dibawa ke Dewan HAM,” ungkapnya.
Mahfud juga menampik kabar miring yang beredar soal rencana kunjungan KT HAM PBB ke Indonesia dalam rangka penyelidikan. Ia menegaskan, bahwa kedatangan KT HAM ke Indonesia itu atas undangan pemerintah. Hanya saja, jadwal kedatangannya hingga kini masih belum diputuskan.
“Juga tidak benar adanya agenda kunjungan Komisi Tinggi HAM PBB ke Indonesia untuk melakukan penyelidikan. Justru kita yang mengundang mereka ke Indonesia, tetapi jadwalnya belum ditetapkan,” jelasnya.