Advertisement
Categories: Polhukam

Soerya Witoelar Ditetapkan Tersangka Kasus Satelit Bersama Mantan Pejabat Kemhan

Advertisement

JAKARTA, HOLOPIS.COM Kejaksaan Agung akhirnya melakukan penetapan tersangka terkait dugaan korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123 BT pada Kementerian Pertahanan Tahun 2012-2021 atau biasa disebut kasus satelit.

Direktur Penindakan Jampidmil Brigjen Edy Imran menjelaskan, setidaknya ada tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, dimana satu diantaranya mantan petinggi di Kementerian Pertahanan.

“Tiga tersangka, satu Laksamana Muda Purnawirawan inisial AP (Agus Purwoto), mantan Dirjen Kekuatan Pertahanan Kemenhan periode Desember 2013 sampai dengan Agustus 2016,” kata Edy, Rabu (15/6).

Dia menambahkan, tersangka lainnya berasal dari sipil di antaranya Soerya Cipta Witoelar (SCW) selaku Direktur Utama PT Dini Nusa Kesuma (PT DNK) dan Arifin Wiguna (AW) selaku Komisaris Utama PT Dini Nusa Kesuma (PT DNK).

Menurut Edy, para tersangka melawan hukum merencanakan dan mengadakan kontrak sewa satelit dengan pihak Avantee bertentangan dengan beberapa peraturan perundang-undangan.

Dalam kasus ini, lanjut Edy, tim penyidik telah memeriksa 47 orang saksi yang terdiri dari saksi TNI dan purnawirawan 18 orang, saksi sipil sebanyak 29 orang dan ahli dua orang.

Selain itu tim penyidik koneksitas juga telah menggeledah dua kantor PT DNK di kawasan Prapanca Jakarta Selatan dan Panin Tower Lt 18 A kawasan Senayan City Jakarta Pusat, serta satu unit apartemen yang ditinggali tersangka SW.

Dari penggeledahan itu, tim penyidik mengumpulkan barang bukti surat dan dokumen elektronik hingga akhirnya ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka.

Akibat perbuatannya, para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp500.579.782.789. Adapun rinciannya pembayaran Sewa Satelit dan Putusan Arbitrase sebesar Rp480.324.374.442. Kedua, pembayaran Konsultan Rp20.255.408.347.

“Total kerugian negara yang ditimbulkan oleh perbuatan para tersangka yang disebutkan tadi Rp500.579.782.789,” tukasnya.

Perbuatan para tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Share
Published by
Ronald Steven

Recent Posts

Persija Fokus Petik 3 Poin Dulu Baru Pikirkan Potensi Transfer Pemain

Pelatih Persija Jakarta Carlos Pena menyebut bahwa saat ini Macan Kemayoran fokus mendulang tiga poin…

13 menit ago

Lirik Lagu Bunga Maaf – The Lantis yang Viral di TikTok

Lagu berjudul Bunga Maaf merupakan lantunan hits milik grup band kekinian bernama The Lantis. Lirik…

33 menit ago

Chelsea Diklaim Siap Permanenkan Jadon Sancho

Chelsea diklaim siap mempermanenkan status Jadon Sancho, dimana Sancho sejatinya merupakan pemain pinjaman dari Manchester…

53 menit ago

Amorim Bilang Gini Soal Potensi Rashford Main di Boxing Day Liga Inggris

Marcus Rashford semakin dipertanyakan kiprahnya, bahkan belum ada tanda-tanda apakah pemain berusia 27 tahun tersebut…

1 jam ago

RESEP : Es Soda Gembira, Cocok Diminum Saat Kumpul Keluarga di Hari Raya Natal

Resep kali ini ada minuman Es Soda Gembira yang tentunya enak, cocok juga disajikan ketika…

2 jam ago

Manchester City Memble Bukan Gara-gara Haaland!

JAKARTA - Manchester City masih dibayang-bayangi fase keterpurukan, tumpulnya Erling Haaland dinilai jadi faktor menurunnya…

2 jam ago