JAKARTA, HOLOPIS.COM – Kementerian Pertanian (Kementan) telah mengeluarkan sederet kebijakan terkait pencegahan penyebaran wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak, salah satunya yakni penerapan karantina bagi hewan ternak.
Kepala Biro Humas Kementan, Kuntoro Boga mengatakan, bahwa seluruh hewan ternak yang akan dikirim dari suatu daerah ke daerah lain, diwajibkan untuk menjalani karantina terlebih dahulu selama 14 hari.
“Sebelum di lalu lintaskan, hewan ternak harus melalui karantina selama 14 hari di instalasi karantina hewan atau instalasi lain yang sesuai dengan aturan perkarantinaan di bawah pengawasan badan karantina hewan,” ujar Kuntoro Boga, Selasa (14/6).
Nantinya, kata Kuntoro, proses lalu lintas hewan ternak akan dilakukan pengawasan yang ketat oleh dinas peternakan, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten setempat.
“Pengawasan hewan ternak dalam satu pulau dari zona hijau ke zona hijau lainya dilakukan pengawasan check point yang diawasi oleh dinas peternakan oleh provinsi atau kabupaten,” sambungnya.
Adapun masa karantina selama 14 hari ini merupakan salah satu upaya pemerintah dalam manajemen risiko penyakit, khususnya PMK yang saat ini telah menyebar ke 18 provinsi di Tanah Air.
Kuntoro menjelaskan, bahwa penetapan masa karantina selama 14 hari ini dengan melihat masa inkubasi virus PMK yang sebenarnya sama seperti covid 19, yakni 14 hari.
“Pemerintah melakukan pengetatan lalulintas terhadap hewan rentan yang tertular wabah PMK di seluruh pintu pengeluaran dan pintu pemasukan,” kata Kuntoro.
Menurutnya, pengetatan lalu lintas hewan ternak ini bertujuan untuk mempertahankan wilayah-wilayah yang bebas dari wabah PMK. Sehingga diharapkan dapat memutus rantai penyebaran wabah tersebut.
“Sehingga diharapkan deteksi dini pada kasus PMK dapat di ketahui lebih awal di tempat asal,” sambungnya.
Lebih lanjut, Kuntoro menyampaikan bahwa hingga kini lalu lintas hewan ternak dari zona hijau atau bebas PMK menuju zona hijau lainnya masih di perbolehkan. Begitu pun dengan lali lintas dari zona hijau ke zona merah atau daerah yang terjangkit wabah PMK.
“Ternak dari zona hijau dapat dilalulintaskan ke zona merah dengan syarat ternak tersebut dapat di potong untuk kebutuhan hewan kurban,” lanjut Kuntoro Boga.
Meski demikian, ia mengklaim bahwa pengetatan lalu lintas hewan ternak ini tidak akan berpengaruh pada ketersediaan atau pasokan hewan kurban pada perayaan Idul Adha 1443 Hijriah atau 2022 Masehi.
“Melalui kesempatan ini kami sampaikan bahwa, Kementan komitmen untuk tidak menghambat dan tidak menyulitkan pergerakan dan pasokan hewan ternak khususnya menyambut idul adha 2022,” pungkasnya.