JAKARTA, HOLOPIS.COM – Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto, memberikan komentar terkait resistensi masyarakat Papua terhadap rencana pemekaran wilayah atau pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua.

Hari menjelaskan langkah yang ditempuh di DPR terkait hal ini. Bahwasannya DPR telah menyepakati 3 RUU terkait pemekaran wilayah di Papua menjadi RUU inisiatif DPR dalam rapat paripurna DPR pada 12 April 2022 lalu. RUU tersebut adalah RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan, RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah, dan RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan Tengah.

Hari mengutip pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, yang mengatakan adanya Surat Presiden (Surpres) mengenai Rancangan Undang-undang tentang pembentukan DOB sudah diserahkan ke DPR.

“Dengan demikian, rencana pembentukan DOB baru di Papua terus berjalan. Sayangnya resistensi masyarakat lokal masih mengemuka. Terakhir, ribuan warga Papua berdemonstrasi di Jayapura menolak rencana pemekaran ini,” kata Hari, Senin (13/6).

Hari Purwanto menilai polemik ini merupakan keniscayaan dalam setiap rencana pemekaran daerah. Dia menilai, untuk Papua, rencana ini makin tajam polemik karena dilakukan di tengah keberpihakan pusat dianggap melemah.

“Padahal Presiden Joko Widodo sebelumnya dielu-elukan sebagai Presiden yang paling dekat dengan rakyat Papua. Sayangnya komunikasi politik yang dibangun oleh pejabat pusat kerap mencederai perasaan orang asli Papua. Inilah yang menyebabkan Orang Asli Papua (OAP) cenderung mencurigai rencana pemekaran ini,” lanjut Hari.

Hari berharap Presiden Jokowi bisa turun tangan terkait masalah ini. Persoalan utama polemik ini, menurut Hari, adalah karena lemahnya komunikasi.

“Presiden mesti mengevaluasi usulan DOB ini untuk diselaraskan dengan kebutuhan Orang Asli Papua (OAP) sebagai pemilik tanah Papua,” ujarnya.

Dia juga meminta agar dilakukan sosialisasi yang komprehensif kepada seluruh warga Papua terutama OAP terkait materi dan isi dari RUU Pemekaran ini.

“Jangan sampai niat baik Presiden dibegal oleh ketidakbecusan aparaturnya. Sehingga terkesan masyarakat Papua dan Presiden saling berbenturan,” pungkasnya.