JAKARTA, HOLOPIS.COM – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral resmi menaikkan tarif dasar listrik (TDL) untuk golongan orang kaya atau pelanggan 3.500 Volt Amphere (VA) ke atas.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Rida Mulyana mengatakan, kebijakan ini berlaku mulai bulan depan atau pada 1 Juli 2022 nanti.
“Berlaku mulai 1 Juli. Sekarang masih berlaku tarif lama,” ujar Rida, Senin (13/6).
Rida menuturkan, penyesuaian atau kenaikkan tarif untuk golongan orang mampu itu telah tertuang dalam aturan mengenai ketentuan tarif adjusment sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2018.
“Penyesuaian tarif ini masih berkontribusi dalam menjaga daya beli masyarakat karena yang kita sesuaikan adalah rumah tangga yang mewah,” tandas Rida.
Sebelumnya, sinyal terkait kenaikan tarif listrik bagi pelanggan 3.500 VA ke atas telah disampaikan oleh Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani saat rapat bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR dalam rangka meminta kenaikan anggaran subsidi energi di Gedung DPR/MPR pada Kamis (19/5).
Pada saat itu, Bendahara Negara itu menyampaikan, bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyetujui kenaikan tarif listrik di tengah lonjakan harga komoditas energi imbas perang Rusia-Ukraina.
“Bapak Presiden dan kabinet sudah menyetujui untuk berbagi beban, untuk kelompok rumah tangga yang mampu, yaitu direpresentasikan oleh mereka yang langganan listriknya di atas 3.000 VA, boleh ada kenaikan tarif listrik, hanya di segmen itu ke atas,” ungkap Sri Mulyani beberapa waktu itu.