JAKARTA, HOLOPIS.COM – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sunber Daya Mineral (ESDM) telah menaikkan tarif dasar listrik (TDL) beberapa golongan rumah tangga dan kantor pemerintahan pada bulan depan. Namun tidak dengan sektor industri dan bisnis.
Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Rida Mulyana menilai, bahwa sektor industri dan bisnis untuk saat ini masih belum sepenuhnya pulih.
Jika tarif listrik kedua sektor itu dinaikkan, khawatirnya akan berdampak buruk bagi operasional perusahaan itu sendiri.
“Kami ambil kebijakan untuk tidak menaikkan (tarif listrik) di sektor bisnis dan industri,” ucap Rida, Senin (13/6).
Ia mengakui, jika pusat perbelanjaan sekarang ini memang sudah ramai pengunjung. Namun berdasarkan hasil survei, menunjukkan bahwa mayoritas pengunjung hanya sekedar jalan-jalan dan berkumpul bersama teman, bukan untuk berbelanja.
“Jadi kami simpulkan sektor bisnis dan industri belum sepenuhnya pulih,” terang Rida.
Sejauh ini, pemerintah hanya menaikkan tarif listrik untuk golongan keluarga mampu atau pelanggan R2 dengan daya 3.500 Volt Amphere (VA) sampai 5.500 VA dan R3 dengan daya 6.600 VA ke atas.
Pemerintah juga menaikkan tarif listrik kantor pemerintahan golongan P1 sampai P3 juga ikut dinaikkan. Kebijakan mengenai kenaikan tarif listrik ini baru diberlakukan mulai 1 Juli 2022 mendatang.
Adapun detail kenaikan tarif listrik untuk rumah tangga golongan R2 dan R3, serta kantor pemerintahan golongan P1 dan P3 akan dinaikkan sebesar 17,64 persen, dari yang semula Rp1.444 per kWh menjadi Rp1.699 per kWh.
Sementara, untuk tarif listrik kantor pemerintahan golongan P2 akan naik 36 persen dari Rp1.114 per kWh menjadi Rp1.522 per kWh.