JAKARTA, HOLOPIS.COM – Pemerintah melalui Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati resmi menaikkan tarif bea keluar minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan produk turunannya. Hal ini dilakukan demi menjaga pasokan serta stabilisasi harga CPO dan produk turunannya di dalam negeri.
Kebijakan yang berlaku sejak Jumat (10/6) lalu ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 98/2022 perubahan atas PMK Nomor 39/2022 yang mengatur penetapan barang ekspor yang dikenakan bea keluar dan tarif bea keluarnya.
“(Penyesuaian tarif) untuk mendukung stabilitas harga di dalam negeri dan ketersediaan produk kelapa sawit, CPO, dan produk turunannya, serta menguatkan kapasitas fiskal dalam mengantisipasi harga di pasar internasional,” demikian bunyi pertimbangan PMK baru tersebut.
Dalam aturan tersebut, ditetapkan mengenai penambahan kelompok tarif bea keluar berdasarkan harga referensi CPO dan produk turunannya, dari yang semula hanya 12 kelompok ditambah menjadi 17.
Dari 17 kelompok tarif bea keluar tersebut, akan diatur berdasarkan harga referensi mencapai US$1.500 per ton.
Dengan dikeluarkannnya PMK tersebut, tarif bea keluar CPO kini mencapai US$288 per ton, jika harga referensinya lebih dari US$1.500 per ton.
Selain CPO, kenaikan tarif bea keluar juga berlaku pada produk crude palm olein, crude palm stearin, crude palm kernel olein, crude palm kernel stearin, dan palm fatty acid.
Namun di sisi lain, Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi mengusulkan, penurunan tarif batas atas pungutan ekspor CPO yang saat ini diatur dalam PMK 23/2022 senilai US$375 per ton menjadi US$200 per ton.
Dengan perubahan tarif pungutan dan bea keluar tersebut, ia menilai biaya-biaya yang harus dibayar eksportir CPO secara keseluruhan bakal lebih rendah ketimbang saat ini.