JAKARTA, HOLOPIS.COM Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah I menilai ada kecenderungan pola monopoli harga tiket pesawat yang melonjak drastis jelang Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah atau 2022 Masehi.

Ketua KPPU Kanwil I, Ridho Pamungkas mengatakan, pihaknya akan memanggil sejumlah maskapai penerbangan guna mendalami dugaan praktik monopoli tersebut.

“Untuk mendalami hal tersebut, KPPU Kanwil I segera memanggil maskapai penerbangan untuk menjelaskan semakin mahalnya harga tiket pesawat dan bagaimana pola penentuan tarifnya,” kata Ridho dalam keterangan tertulisnya yang dikutip, Senin (13/6).

Ridho mengklaim, pihaknya telah melakukan pemantauan harga tiket pesawat yang dijual melalui aplikasi. Dibandingkan juga harga tiket dari masing-masing rute berdasarkan maskapai dan waktu penerbangan.

Dari hasil pemantauan itu, lanjut Ridho, pihaknya mengendus adanya indikasi permainan harga yang mengarah ke praktik monopoli. Hal itu terlihat dari harga tiket pesawat untuk rute-rute yang tidak banyak dilayani oleh maskapai penerbangan terpantau sangat tinggi.

Sebagai gambaran saja, harga tiket untuk rute penerbangan dari Medan ke Banda Aceh, dengan waktu penerbangan 13 Juni 2022, Wings Air menjual tiket harga terendah Rp 1.262.600 dan Citilink di harga Rp 1.334.638.

“Namun, pada 14 Juni 2022, dengan Airasia ikut melayani rute tersebut, harga Wings air ditawarkan Rp 646.400, Citilink Rp 1.011.128, dan Airasia menjual Rp 755.500,” ujar Ridho.

“Hal tersebut terjadi dengan pola berulang, ketika Airasia melayani, harga menjadi kompetitif, jika tidak harga menjadi mahal,” tambahnya.

Dalam konsep persaingan usaha, para pelaku usaha dilarang keras memanfaatkan posisi monopoli untuk mengeksploitasi harga yang harus dibayar konsumen.

Ridho pun menyebut, bahwa harga tiket pesawat memang masih diatur dalam Kepmenhub RI Nomor 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Selain itu, harga tiket juga dinilai masih sesuai dengan Kepmenhub Nomor 68 Tahun 2022 tentang Biaya Tambahan (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal dalam Negeri.

Meski demikian, Ridho menganggap bahwa harga-harga yang ditawarkan maskapai penerbangan saat ini masih belum mencerminkan harga yang kompetitif.

“Untuk mendalami hal tersebut, KPPU Kanwil I akan segera memanggil maskapai penerbangan, karena tarif tiket pesawat mengalami lonjakan signifikan, bahkan dianggap tidak masuk akal,” pungkasnya.