JAKARTA, HOLOPIS.COM – Polda Metro Jaya akan memulai melakukan penindakan tilang terhadap pengendara yang melanggar aturan ganjil genap di seluruh wilayah yang telah ditentukan.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo mengatakan, penindakan tilang ini mulai diberlakukan setelah uji coba dilakukan pada 6-12 Juni 2022.
“Nah, setelah tanggal 13 (Juni), terhadap seluruh 26 kawasan ini kita laksanakan penindakan,” kata Sambodo, Senin (13/6).
Penindakan di 13 ruas jalan yang lama sudah berlaku sebagaimana biasanya. Sementara di 13 titik baru ganjil-genap, tilang akan diberlakukan secara manual oleh petugas kepolisian.
Sambodo mengatakan penindakan akan dilakukan dengan menggunakan kamera E-TLE (electronic-traffic law enforcement) dan juga secara manual. Di 12 lokasi lama yang sudah dipasangi kamera E-TLE penindakan dilakukan secara elektronik.
Berikut 13 itik Gage yang baru:
1. Jl Pintu Besar Selatan (manual)
2. Jl Gajah Mada (manual)
3. Jl Hayam Wuruk (E-TLE)
4. Jl Majapahit (manual)
5. Jl Medan merdeka Barat (E-TLE)
6. Jl Suryopranoto (manual)
7. Jl Balikpapan (manual)
8. Jl Kyai Caringin (manual)
9. Jl Pramuka (manual)
10. Jl Salemba Raya sisi Barat (manual)
11. Jl Salemba Raya sisi Timur-Simpang Paseban-Simpang Diponegoro (manual)
12. Jl Kramat Raya (manual)
13. Jl Stasiun Senen (E-TLE)