JAKARTA, HOLOPIS.COM – Pemerintah Amerika Serikat (AS), di bawah Kepemimpinan Presiden Joe Biden melarang warganya bertransaksi di pasar sekunder dengan Rusia, baik transaksi berupa saham maupun obligasi.
“Departemen Keuangan meminta agar warga AS tidak melakukan investasi baru yang bisa membentuk keberhasilan Rusia, termasuk melalui pembelian di pasar sekunder,” tulis Juru bicara Departemen Keuangan dalam pernyataannya, seperti dikutip dari Reuters, Kamis (9/6).
Larangan tersebut diterbitkan oleh Departemen Keuangan AS sebagai langkah untuk memastikan sanksi kepada negeri Beruang Merah itu berjalan dengan baik.
Selain itu, Departemen Keuangan AS juga menyampaikan bahwa akan ada paket sanksi terbaru dari AS terhadap Moskow, yang di dalamnya termasuk larangan pembelian saham dan obligasi tersebut.
Mereka mengklaim, sanksi terbaru ini akan jauh lebih ketat dibandingkan saat perang pertama kali dimulai pada Februari lalu, di mana investor AS masih diizinkan untuk memperdagangkan aset yang beredar di pasar sekunder.
Meski demikian, investor masih diizinkan untuk menjual saham dan obligasi Rusia.
Namun dengan catatan, saham dan obligasi itu hanya boleh dijual kepada warga non-AS.
Berdasarkan laporan dari Morgan Stanley, utang pemerintah dan perusahaan Rusia di pasar internasional terus mengalami peningkatan. Tercatat pada awal tahun ini, utang Rusia di pasar internasional mencapai lebih dari 472 miliar dolar AS.
JAKARTA - Influencer Ferry Koto menilai bahwa kemarahan PDIP kepada Joko Widodo saat ini berasal…
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menanggapi pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang meminta para koruptor untuk…
Mungkin banyak yang tak sadar bahwa setiap transaksi Quick Response Indonesian Standard (QRIS), ada biaya jasa layanan…
Partai Golkar menuding PDIP saat ini berusaha mencari panggung ke masyarakat usai lengser dari kekuasaan…
Sudah bukan rahasia umum bahwa ras terkuat di jalanan adalah emak-emak membawa motor.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan maksud pernyataan Presiden Prabowo Subianto untuk memaafkan koruptor jika…