JAKARTA, HOLOPIS.COM – Kehadiran Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2022 (Permenpan-RB 20/2022) menjadikan guru honorer yang telah memenuhi nilai ambang batas (passing grade) sebagai prioritas terdepan untuk mengisi formasi Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (ASN PPPK) 2022. Kebijakan ini merupakan realisasi aspirasi dari para peserta yang lulus passing grade seleksi PPPK 2021.

Asisten Deputi Manajemen dan Talenta SDM Aparatur Kemenpan-RB, Aba Subagja menjelaskan, Permenpan-RB 20/2022 memberikan ruang dan kesempatan seluasnya bagi para peserta pada seleksi PPPK 2021 tahap pertama dan kedua yang telah lulus passing grade.

“Ini (regulasi) keinginan aspirasi mereka yang lulus passing grade. Dalam regulasi, kita masukan pada prioritas 1 dan 2 bagi mereka yang lulus,” ucap dia dalam keterangannya, Rabu (8/6).

Mengacu Permenpan-RB 20/2022, pada Pasal 5 ayat (2) menyebutkan pelamar prioritas I adalah Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II) yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK Jabatan Fungsional Guru Tahun 2021.

Dengan status prioritas tersebut, Aba mengatakan para guru honorer yang telah lulus passing grade tidak perlu lagi mengikuti seleksi PPPK pada tahun ini.

Namun untuk masuk ke dalam formasi, itu tergantung pada besaran jumlah yang disodorkan masing-masing pemerintah daerah.

“Peran pemerintah daerah (Pemda) dalam penentuan formasi besar banget. Mereka yang lulus namun tidak ada formasinya tidak bisa diangkat. Nanti kami akan sosialisasi bersama Kemendikbud Ristek, BKN, Kemenkeu, dan Kemendagri untuk menyampaikan kepada pejabat berwenang dalam waktu dekat ini,” ucap Aba.

Secara garis besar, menurut Aba, PPPK merupakan program yang luar biasa. Sebab, program ini menjadi solusi bagi tenaga honorer atau non-ASN yang tidak dapat mengikuti Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dikarenakan sudah berusia lebih dari 35 tahun.

“Secara persyaratan mereka tidak memenuhi syarat untuk menjadi PNS, akan tetapi mereka sudah pengabdian. Bisa dibayangkan pada 2023 mendatang ketika tidak boleh ada status non ASN sementara mereka yang non-ASN belum PPPK. Tenaga guru dan kesehatan perlu kita prioritaskan karena peran mereka dalam pelayanan dasar,” ucap Aba.