JAKARTA, HOLOPIS.COM – Polda Metro Jaya masih mempertimbangkan untuk menetapkan Ketua Umum Pemuda Bravo 5 Ali Marasabessy, sebagai tersangka penganiyaan terhadap anak anggota DPR RI fraksi PDIP Indah Kurnia, yang bernama Justin Frederick.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan ayah dari Faisal Marasabessy yang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka itu masih berstatus sebagai saksi.
“Sampai hari ini belum ada (penambahan tersangka), hanya 1 tersangka saja,” kata Zulpan, Kamis (9/6).
Diketahui, Ali Marasabessy sempat menyundul hidung Justin Frederick hingga berdarah sebelum Faisal turun tangan dan melakukan pemukulan.
Zulpan beralasan, pihaknya masih melakukan pengembangan dan pendalaman terkait penyundulan yang dilakukan Ali Marasabessy terhadap korban.
“Namun masih dilakukan pengembangan terkait adanya informasi adanya seruduk yang dilakukan oleh orang tua daripada FM (Faisal Marasabessy) itu ya. Tapikan bukti ke arah sana kita belum temukan bukti yang kuat,” tukasnya.
Sampai saat ini, kata Zulpan orang tua Faisal Marasabessy yakni Ali Marasabessy masih berstatus sebagai saksi dalam kasus pemukulan Justin Frederick.
JAKARTA - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mengapresiasi langkah KPK yang akhirnya…
KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) menjerat Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto (HK) dengan pasal dugaan…
Gereja Katedral Jakarta menggelar Misa Natal 2024, termasuk Misa malam Natal 2024 yang akan berlangsung…
Punggawa Timnas Indonesia Thom Haye terpilih masuk ke dalam Starting XI Liga Belanda terbaik. Hal…
KPK didesak menindaklanjuti suap proyek pengadaan barang dan jasa, di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian…
Christmas Eve atau Malam Natal yang dirayakan pada malam sebelum Natal, adalah waktu yang penuh…