JAKARTA, HOLOPIS.COM – Direktur eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Hari Purwanto resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi Jakarta E Prix 2022 alias Formula E kepada Bareskrim Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut, pihaknya sengaja menunggu pelaporan tersebut sampai gelaran Formula E selesai dilaksanakan.
“Alasan utamanya adalah agar kami tidak dituding ingin menggagalkan proyek ini. Di sisi lain, agar memberi keleluasaan penegak hukum melakukan penanganan terhadap kasus ini,” kata Hari dalam siaran persnya.
Kemudian, ia juga mengaku melaporkan kasus dugaan korupsi ini ke 2 institusi, sebab masing-masing institusi memiliki keunikan dan kemampuan yang berbeda dalam menangani kasus korupsi.
“Selain itu juga agar menjadi penyemangat bagi masing-masing institusi dalam menangani kasus ini. Kalau ada saingan kan biasanya kerja lebih tekun dan terukur,” tandasnya.
Dalam laporan kali ini, menurut Hari, SDR menitikberatkan pada pembayaran commitment fee (CF) Formula E Jakarta senilai Rp 560 milyar. Menurut Hari, ini merupakan pintu masuk paling mudah untuk melaporkan kasus ini. Sebab, unsur tindak pidana korupsinya sangat terang benderang.
“Pertama, duit ini tadinya untuk bayar 1 kali race saja, setelah ramai tiba-tiba jadi untuk 3 race. Persoalannya kemudian, untuk race 2-3 nya sudah bukan masa jabatan pak Anies lagi. Ini patut diduga telah melanggar PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 92 ayat (6) yang menyatakan; Jangka waktu penganggaran pelaksanaan kegiatan Tahun Jamak, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak melampaui akhir tahun masa jabatan Kepala Daerah berakhir,” ujar Hari.
Sementara potensi kerugian negara akibat kasus ini diduga mencapai Rp200 milyar.
“Rinciannya adalah, total yang sudah dibayarkan Rp560 milyar-Rp360 milyar nilai yang telah disetujui DPRD mengenai pembayaran CF musim balap I,” tandasnya.
Menutup pembicaraan, Hari meyakini penegak hukum akan bertindak profesional dalam menangani kasus ini.