JAKARTA, HOLOPIS.COMPemerintah memutuskan untuk memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) hingga 4 Juli 2022.

Keputusan itu tertuang Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 29 Tahun 2022 untuk pengaturan PPKM di Jawa Bali. Sedangkan untuk pengaturan PPKM di luar Jawa Bali tertuang dalam Inmendagri Nomor 30 Tahun 2022.

Dirjen Bina Adwil Kemendagri, Safrizal menyampaikan, bahwa seluruh kabupaten/kota yang berada di wilayah Jawa Bali berada pada level 1, termasuk wilayah aglomerasi Jabodetabek yang masih tetap berada pada level 1.

“Kita patut bersyukur setelah lebih dari 2 tahun berjibaku dengan penanggulangan Covid-19, di perpanjangan Inmendagri kali ini kita lihat kondisinya semakin membaik. Seluruh daerah (128 kabupaten/kota) di Jawa Bali berada di PPKM Level 1,” ujar Safrizal dalam keterangan resminya, Selasa (7/6).

Sedangkan untuk wilayah di luar Jawa Bali, seluruh daerah kecuali Teluk Bintun, Papua Barat telah berada pada level 1. Sedangkan Teluk Bintuni sendiri masih berada di level 2.

“Untuk daerah di Luar Jawa Bali, 385 kabupaten/kota berada di PPKM Level 1, dan hanya 1 kabupaten yaitu Kabupaten Teluk Bintuni yang masih berada di Level 2,” jelasnya.

“Serta tidak ada kabupaten/kota baik di Jawa Bali dan di Luar Jawa Bali yang berada di Level 3 dan Level 4,” kata Safrizal.

Lebih lanjut Safrizal menjelaskan bahwa assessment pemerintah daerah dalam perpanjangan PPKM kali ini dilakukan dengan menggunakan indikator transmisi komunitas pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

“Konsekuensi daerah yang telah ditetapkan berada di Level 1 berarti kegiatan masyarakat bisa dikatakan dapat beroperasi normal dengan kapasitas maksimal 100% di berbagai sektor. Namun saya tetap dan selalu menghimbau walaupun relaksasi kebijakan penggunakan masker telah dikeluarkan, masyarakat tetap harus waspada terhadap potensi-potensi yang dapat menyebabkan penularan covid-19,” kata Safrizal.