JAKARTA, HOLOPIS.COM – Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) menetapkan bahwa setiap tanggal 4 Juni diperingati Hari Anak Korban Perang atau International Day of Innocent Children Victims of Aggression.
Peringatan yang jatuh pada 4 Juni di setiap tahunnya ini bertujuan untuk mengakui rasa sakit yang diderita oleh seluruh anak-anak di dunia yang turut menjadi korban kekerasan fisik, mental hingga emosional.
Tak hanya itu, adanya peringatan Hari Anak Korban Perang yang jatuh di tanggal 4 Juni ini juga bertujuan untuk mengakhiri segala bentuk kekerasan terhadap anak.
Melansir Free Press Journal, dalam sejarahnya, Hari Anak Korban Perang ini diawali dan didasari dari perjuangan anak-anak Palestina dan Lebanon yang kala itu menjadi korban di Perang Lebanon tahun 1982.
Pada Juni 1982, pasukan pertahanan Israel menginvasi Lebanon Selatan menyusul upaya pembunuhan terhadap duta besarnya. Kemudian perang tersebut yang berujung pada pemberlakuan Konvensi Hak Anak mencetuskan lahirnya Hari Anak Korban Perang.
Pada tanggal 19 Agustus 1982 melalui sesi khusus darurat tentang masalah Palestina, Majelis Umum kemudian memutuskan bahwa di setiap tahunnya pada tanggal 4 Juni diperingati sebagai Hari Anak Korban Perang, mengingat banyaknya anak-anak Palestina dan Lebanon yang tak bersalah menjadi korban tindakan agresi Israel.
Didasari dari hal itu, Majelis Umum PBB kemudian mengesahkan Resolusi Hak Anak pada tahun 1997. Hal tersebut merupakan peristiwa yang dianggap sebagai perkembangan penting dalam upayanya untuk meningkatkan perlindungan anak dalam situasi konflik ketika itu menjadi perjanjian hak asasi manusia internasional yang paling banyak diratifikasi dalam sejarah.
Itu lah sejarah singkat dari mulai tercetusnya Hari Anak Korban Perang hingga disahkannya hari tersebut oleh PBB.