Holopis.com JAKARTA, HOLOPIS.COM – Johnny Depp dinyatakan menang dalam pengadilan pencemaran nama baik melawan istrinya Amber Heard.

Eits, ternyata pengadilan bisa saja belum selesai, karena Amber Heard dikabarkan berniat untuk mengajukan banding atas putusan majelis hakim.

“Saya sedih kalah di pengadilan ini. Tetapi saya lebih sedih lagi telah kehilangan hak yang saya pikir saya miliki sebagai warga Amerika untuk berbicara dengan bebas dan terbuka,” kata Heard di Instagramnya hanya sesaat setelah juri membacakan keputusan mereka dilansir dari Entertainment Weekly, Jum’at (3/6).

Hasil putusan mengatakan bahwa Johnny Depp mendapatkan kompensasi sebesar 15 juta dollar (sekitar 216 miliar rupiah). Namun karena sebuah tuduhan tak terbukti yang dilayangkan pengacara Depp, ia harus membayar 2 juta dollar (sekitar 28 miliar) kepada Heard.

Karena kekalahannya, berusia 36 tahun tersebut mengklaim bahwa putusan hakim ini adalah kemunduran atas hak para perempuan yang berani untuk angkat bicara terkait kekerasan dalam rumah tangga.

Amber Heard mengaku sebagai korban KDRT yang dilakukan Johnny Depp di sebuah kolom opini di Washington Post.

Sementara Depp mengklaim justru ia merupakan korban kekerasan dari Amber Heard dan artikel tersebut telah mencemarkan nama baiknya.