JAKARTA, HOLOPIS.COM – TNI Angkatan Laut (AL) berkomitmen untuk mencegah narkotika melalui jalur laut, dengan meningkatkan kegiatan patroli keamanan laut di sekitar perairan Nusantara.
Komitmen tersebut disampaikan, Panglima Koarmada (Pangkoarmada) RI Laksamana Madya (Laksdya) TNI Agung Prasetiawan dalam konferensi pers di Lapangan Koarmada I di Jakarta, Kamis (2/6).
“Kami selalu waspada dan meningkatkan patroli keamanan, terutama setelah mengetahui modus (penyelundupan narkotika melalui laut) sekarang adalah pengapungan,” katanya.
Selain itu juga disampaikan, arahan dari Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Yudo Margono, yang minta agar seluruh jajarannya gencar melakukan kegiatan operasi keamanan di seluruh perairan Nusantara.
“Kami harus gencar, perintah Pak Kasal, untuk meningkatkan kegiatan operasi di seluruh perairan Nusantara,” ujar Agung.
Sebelumnya, TNI AL berhasil gagalkam penyelundupan narkotika jenis kokain seberat 179 kilogram yang diperkirakan senilai Rp1,25 triliun pada 8 Mei 2022 lalu.
Pengagaglan penyelundupan kokain itu, berhasil dilakukan saat TNI AL melaksanakan patroli keamanan laut menggunakan kapal Patroli TNI AL (KAL) Sanghiang unsur Kapal Patroli Pangkalan TNI AL (Lanal) Banten jajaran Koarmada I di perairan Selat Sunda.
Saat itu, pihaknya mencurigai 4 benda yang terbungkus plastik mengapung di perairan sekitar Pelabuhan Merak, Banten.
Setelah dilakukan identifikasi oleh Lanal Banten yang berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten, akhirnya diketahui bahwa keempat benda itu adalah narkoba jenis kokain.
“Untuk menindaklanjuti penemuan barang tersebut, Koarmada I berkoordinasi dengan Kantor BPOM DKI Jakarta untuk melakukan pengecekan di Laboratorium BPOM. Setelahnya, diperoleh hasil yang menyatakan bahwa sampel berupa serbuk putih dengan kode K22-O-01 mengandung kokain,” tutur Agung.
Kemudian, TNI AL mengajukan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), agar barang yang ditemukan itu dapat kepastian penetapan penyitaan dan pemusnahan.
“Sesuai dengan penetapan dari PN Jakpus, Nomor 450/PEN/PID/2022/PN.JKT.PST tanggal 19 Mei 2022, narkotika seberat 179 kilogram ditetapkan disita dan dimusnahkan,” ucap dia.
Pemusnahan itu pun dilakukan di Lapangan Koarmada I, Jakarta, Kamis (2/6). Pada kesempatan yang sama, Agung juga menyampaikan bahwa TNI AL akan melakukan pendalaman bersama beberapa instansi terkait untuk mengetahui pemilik kokain tersebut.