JAKARTA, HOLOPIS.COM – Pemerintah melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Tjahjo Kumolo telah resmi menghapus tenaga honorer mulai tahun depan, tepatnya pada tanggal 28 November 2023 mendatang.
Kebijakan itu tertuang dalam Surat edaran bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 yang diundangkan pada Selasa (31/5) lalu.
“Menghapuskan jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan instansi masing-masing dan tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN,” bunyi poin 6 huruf b dalam surat tersebut.
Dalam surat tersebut, para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) diminta untuk segera melakukan pemetaan pegawai non-ASN di instansi masing-masing. Nantinya, pemerintah akan memberikan kesempatan bagi pegawai non-ASN itu untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK).
Tak hanya itu, surat Edaran itu juga memberikan kewenangan bagi PPK untuk merekrut tenaga alih daya atau outsourcing dari pihak ketiga bila membutuhkan tenaga lain seperti pengemudi, tenaga kebersihan dan satuan pengamanan.
“Tenaga alih daya (outsourcing) tersebut bukan merupakan tenaga honorer pada instansi yang bersangkutan,” bunyi surat tersebut.
Lebih lanjut, Tjahyo dalam surat itu juga meminta PPK untuk segera menyusun langkah-langkah strategis bagi para pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat serta tidak lulus dalam seleksi CPNS maupun PPPK. Adapun deadline yang diberikan Tjahyo dalam hal ini adalah sebelum tanggal 28 November 2023, dimana kebijakan penghapusan tenaga honorer ini mulai berjalan.
Kemudian, Tjahjo juga mewanti-wanti para PPK untuk tidak merekrut tenaga honorer. Apabila terdapat PPK yang melanggar aturan tersebut, maka akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Dan dapat menjadi bagian dari objek temuan pemeriksaan bagi pengawas internal maupun eksternal Pemerintah,” bunyi surat tersebut.
Sekadar informasi, Surat Edaran MenPAN-RB ini dibuat dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Dalam UU itu, disebutkan bahwa Pegawai ASN terdiri atas PNS dan PPPK.
Sedangkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja pada Pasal 96, ayat (1) mengatur PPK dilarang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non PPPK untuk mengisi jabatan ASN.
Sementara ayat (3) pasal yang sama, mengatur PPK dan pejabat lain yang mengangkat pegawai non PNS dan/atau non PPPK untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang undangan.