JAKARTA, HOLOPIS.COM Pemerintah diminta untuk segera mengeluarkan aturan yang berisi larangan penyebaran ideologi anti Pancasila.

Direktur Pencegahan BNPT Ahmad Nurwakhid mengatakan, sampai dengan saat ini mereka belum bisa bertindak banyak karena kondisi peraturan yang belum jelas mengatur hal tersebut.

“Polri memang tidak bisa bertindak karena belum ada regulasi yang melarang penyebaran ideologi mereka,” kilah Ahmad, Kamis (2/6).

Ahmad meilai, regulasi yang ada saat ini yaitu larangan ideologi yang bertentangan dengan Pancasila hanya kepada gerakan ekstrem kiri seperti paham atau ajaran Komunis/Marxisme-Leninis yaang diatur dalam Ketetapan MPRS Nomor XXV Tahun 1966

“Selama ini regulasi yang mengatur tentang larangan ideologi yang bertentangan dengan Pancasila hanya pada ekstrem kiri,” ungkapnya.

Ahmad kemudian berharap, regulasi untuk melarang penyebaran seluruh ideologi, bukan hanya paham ekstrem kiri, yang bertentangan dengan Pancasila segera disusun yang dianggap dapat memunculkan terorisme.

Regulasi tersebut juga bisa dijadikan landasan untuk menindak individu atau kelompok yang melakukan penyebaran paham anti Pancasila.

“BNPT memandang perlunya perangkat regulasi yang melarang penyebaran semua ideologi yang bertentangan dengan ideologi bangsa Pancasila baik ekstrem kanan dan kiri serta ekstrem lainnya,” ujarnya.

“Juga menjadi sangat penting sebagai dimensi pencegahan terhadap ideologi yang bisa mendorong lahirnya aksi teror,” sambungnya.