Kemudian, hasil rumusan pertama dari berbagai usulan rapat BPUPKI itu, ditetapkanlah Piagam Jakarta dan ditandatangi Panitia Sembilan pada tanggal 22 Juni 1945. Hasil rumusan itu diberi nama sebagai Tujuan Negara Indonesia Merdeka. Piagam Jakarta tersebut berisi antara lain ;
– Ketuhanan Yang Maha Esa dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya
– Kemanusiaan yang adil dan beradab
– Persatuan Indonesia
– Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan
– Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Holopis.com Piagam Jakarta tersebut bukan hasil keputusan BPUPKI, melainkan hasil rapat Panitia Sembilan. Hasil rapat tersebut barulah dibawa ke majelis sidang yang lebih besar yakni sidang kedua BPUPKI pada 10 Juli 1945. Di dalam sidang itu, panitia sembilan meyakinkan bahwa Piagam Jakarta bisa menyatukan bangsa Indonesia yang memiliki multi etnis, multi agama di multi wilayah. Kemudian pada tanggal 14 Juli 1945, hasil sidang kedua itu diterima oleh BPUPKI.

Selanjutnya, eks BPUPKI membentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) sebagai lanjutan dari tugas BPUPKI karena masih diisi oleh tim dari Jepang. Tim PPKI yang secara keseluruhan adalah bangsa Indonesia itu menggelar sidang pada tanggal 18 Agustus 1945 yang diselenggarakan di Gedung Kesenian Jakarta. Di dalam sidang itu disepakati bahwa sila pertama berbunyi “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi para pemeluk-pemeluknya” diubah menjadi Ketuhanan Yang Maha Esa”. Perubahan alinea pertama ini untuk menjaga kepentingan bangsa dan negara, karena Indonesia terdiri dari beragam suku dan agama. Perubahan sila pertama juga menjunjung toleransi. Sehingga isi dari Pancasila hasil sidang PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 yakni ;
– Ketuhanan Yang Maha Esa
– Kemanusiaan yang adil dan beradab
– Persatuan Indonesia
– Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan
– Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Atas dasar sejarah itu, Presiden Joko Widodo pun menetapkan 1 Juni 1945 sebagai Hari Lahir Pancasila, dan kebijakan tersebut efektif berlaku sejak tanggal 1 Juni 2017.

Makna Pancasila

Pemaknaan lima sila yang telah ditetapkan pada sidang yang dilakukan oleh PPKI tanggal 18 Agustus 1945 masih berupa kalimat poin saja. Hingga akhirnya, generasi selanjutnya menerjemahkan kelima poin tersebut melalui Ketetapan MPR dengan Nomor.II/MPR/1978. Kemudian dikembangkan lagi melalui ketetapan MPR Nomor.I/MPR/2003. Isinya antara lain ;

  1. Sila Pertama, lambang Bintang berbunyi Ketuhanan Yang Maha Esa. Maknanya;

– Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaannya dan ketakwaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa
– Percaya dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab
– Menghargai dan bekerja sama dengan pemeluk agama lain dengan kepercayaan yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa
– Membina kerukunan hidup di antara sesama umat beragama terhadap Tuhan Yang Maha Esa
– Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah masalah yang menyangkut hubungan pribadi manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa
– Mengembangkan sikap saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing
– Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap orang lain.
Sila kedua

  1. Sila Kedua, lambang Rantai berbunyi Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab. Maknanya ;

– Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa
– Mengakui persamaan derajat, kewajiban, dan hak asasi setiap manusia tanpa membeda-bedakan suku, keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit, dan sebagainya
– Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia
– Mengembangkan sikap saling tenggang rasa dan tepa selira
– Tidak bersikap semena-mena terhadap orang lain
– Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan
– Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan
– Berani membela kebenaran dan keadilan
– Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia
– Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerja sama dengan bangsa lain

  1. Sila Ketiga, lambang Pohon Beringin berbunyi Persatuan Indonesia. Maknanya ;

– Mampu menempatkan persatuan dan kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan
– Sanggup rela berkorban demi kepentingan negara dan bangsa apabila diperlukan
– Mengembangkan rasa cinta tanah air dan bangsa
– Mengembangkan rasa kebanggaan berkebangsaan dan bertanah air Indonesia
– Memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial
– Mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika
Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa.

  1. Sila Keempat, lambang Kepala Banteng berbunyi Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan. Maknanya ;

– Sebagai warga dan masyarakat negara Indonesia, setiap manusia memiliki kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama
– Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain
– Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama
– Menjalankan musyawarah dengan semangat kekeluargaan
– Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah
– Menerima dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah dengan iktikad baik dan rasa tanggung jawab
– Mengutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan dalam musyawarah
– Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur
– Keputusan yang diambil dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama
– Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil yang dapat dipercayai untuk melaksanakan pemusyawaratan

  1. Sila Kelima, lambangnya Padi dan Kapas berbunyi Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Maknanya ;

– Mengembangkan sikap perbuatan yang luhur, yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan gotong-royong
– Mengembangkan sikap adil terhadap sesama
– Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban
– Menghormati hak orang lain
– Suka memberi pertolongan kepada orang lain agar dapat berdiri sendiri
– Tidak menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang lain
– Tidak menggunakan hak milik untuk hal-hal yang bersifat pemborosan, gaya hidup mewah, dan berfoya-foya
– Tidak menggunakan hak milik untuk bertentangan dengan atau merugikan kepentingan dan pihak umum
– Gemar bekerja keras
– Mengapresiasi hasil karya orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama
– Gemar melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial