1. Hewan yang terjangkit penyakit mulut dan kuku dengan gejala klinis kategori berat dan telah sembuh dari PMK dalam rentang waktu yang dibolehkan menyembelih kurban (tanggal 10 sampai dengan 13 Dzulhijjah), maka hewan ternak tersebut sah dijadikan hewan kurban.

  2. Hewan yang telah terjangkit penyakit mulut dan kuku dengan gejala klinis kategori berat dan sembuh dari PMK setelah lewat rentang waktu yang dibolehkan kurban (tanggal 10 sampai dengan 13 Dzulhijjah), maka sembelihan hewan tersebut dianggap sedekah bukan hewan kurban.

  3. Untuk Mencegah Peredaran Wabah PMK di Indonesia, Umat Islam yang akan berkurban dan penjual hewan kurban hendaknya memastikan hewan yang akan dijadikan hewan kurban memenuhi syarat sah, khususnya dari sisi kesehatan. Panitia kurban bersama dengan tenaga kesehatan perlu mengawasi kondisi kesehatan hewan dan proses pemotongan serta penanganan daging, jeroan, kaki, mulut dan limbah.

  4. Umat Islam yang melaksanakan kurban tidak harus menyembelih sendiri dan/atau menyaksikan langsung proses penyembelihan, bisa diserahkan kepada panitia atau lembaga keagamaan.