JAKARTA, HOLOPIS.COM Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Ahmad Fahrur Rozi mengatakan, bahwa pihaknya telah mengeluarkan panduan terkait ibadah kurban di tengah wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) yang menjangkit hewan ternak.

Dalam panduan tersebut, pria yang akrab disapa Gus Fahrur itu menjelaskan, bahwa setidaknya terdapat beberapa kategori hewan yang dinyatakan sah untuk dijadikan hewan kurban.

“Hewan yang terjangkit PMK dengan gejala klinis kategori ringan, seperti lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan, dan keluar air liur lebih dari biasanya hukumnya sah dijadikan hewan kurban,” kata dalam keterangan tertulisnya, Selasa (31/5).

Meski demikian, Gus Fahrur juga menjelaskan terdapat beberapa hewan dengan kategori tertentu yang dinyatakan tidak sah untuk dijadikan hewan kurban. Salah satunya yakni hewan yang terjangkit PMK dengan gejala klinis kategori berat.

“Hewan yang terjangkit PMK dengan gejala klinis kategori berat seperti lepuh pada kuku hingga terlepas dan/atau menyebabkan pincang/tidak bisa berjalan serta menyebabkan kurus permanen hukumnya tidak sah dijadikan hewan kurban,” imbuh Gus Fahrur.

Ia pun mengutip keterangan dokter yang menyebut bahwa wabah PMK pada hewan sendiri tidak menular pada manusia. Akan tetapi, dirinya menganjurkan untuk menggunakan hewan yang sehat dan sempurna dalam berkurban.

“Menurut keterangan dokter PKM tidak menular kepada manusia, aman dimakan asal direbus dengan baik. namun sebaiknya kurban memakai hewan yang lebih sehat agar sempurna,”kata dia.

Berikut ini keterangan lengkap mengenai hukum berkurban dengan hewan yang terjangkit PMK :

  1. Hewan yang terjangkit PMK dengan gejala klinis kategori ringan, seperti lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan, dan keluar air liur lebih dari biasanya hukumnya sah dijadikan hewan kurban.

  2. Hewan yang terjangkit PMK dengan gejala klinis kategori berat seperti lepuh pada kuku hingga terlepas dan/atau menyebabkan pincang/tidak bisa berjalan serta menyebabkan kurus permanen hukumnya tidak sah dijadikan hewan kurban.

Baca selengkapanya di halaman berikutnya.