BOGOR, HOLOPIS.COM – Polres Bogor akan memberlakukan aturan ganjil genap untuk seluruh kendaraan yang akan melintas di kawasan Puncak mulai hari ini.
Penerapan kebijakan ini menyusul hari libur nasional dalam rangka peringatan Hari Lahir Pancasila pada Rabu (1/6) besok.
“Ganjil genap mulai diberlakukan sejak siang hari,” kata KBO Satlantas Polres Bogor, Iptu Ketut Lasswarjana, Selasa (31/5).
Ketut menjelaskan, penerapan ganjil genap menuju kawasan Puncak berdasarkan Permenhub Nomor 84 Tahun 2021. Dimana dalam aturan tersebut, sistem ganjil genap menuju Puncak diterapkan pada H-1 libur nasional.
Polisi juga bakal melanjutkan sistem ganjil genap pada libur nasional atau Rabu (1/6/) besok. Pada hari tersebut, pembatasan kendaraaan akan diterapkan selama 24 jam besok. Aturan ganjil genap di jalur Puncak juga berlaku untuk sepeda motor.
“Iya semua kendaraan (motor dan mobil) seperti biasa,” ucapnya.
Selain penerapan sistem ganjil genap, Ketut menyebut pihaknya juga menyiapkan skema one way yang akan diberlakukan secara situasional. Sistem satu arah bakal dilakukan apabila terjadi kemacetan.
“Kalau memang ada kepadatan lalu lintas, kita berlakukan. Tapi kalau tidak ada kepadatan, tidak kita lakukan. Melihat volume kendaraan di jalur puncak,” tukasnya.