JAKARTA, HOLOPIS.COM – Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) DKI Jakarta, Dede Sukarjo mengatakan, bahwa pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan terkait laporan keuangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, salah satunya soal kelebihan bayar gaji pegawai sebesar Rp4,17 miliar.
Dede mengatakan, temuan itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) DKI Jakarta tahun 2021, seperti diungkap dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta, Selasa (31/5).
“Pada sisi belanja, BPK juga menemukan beberapa permasalahan di antaranya kelebihan pembayaran gaji, tunjangan kerja daerah dan TPP sebesar Rp 4,17 miliar,” kata Dede.
Tak hanya itu, BPK juga menemukan sejumlah kejanggalan di sisi belanja barang dan jasa, di mana terdapat kelebihan bayar sebesar Rp 3,13 miliar serta kelebihan pembayaran atas pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak sebesar Rp 3,52 miliar.
Kemudian dari sisi pengelolaan aset, BPK menemukan kekurangan pemenuhan kewajiban koefisien lantai bangunan (KLB).
“BPK juga menemukan permasalahan kekurangan pemenuhan kewajiban koefisien lantai bangunan atau KLB sebesar Rp 2,17 miliar, pencatatan aset ganda atau aset tetap belum ditetapkan statusnya serta adanya 3.110 bidang tanah yang belum bersertifikat serta pemanfaatan aset tetap oleh pihak ketiga tidak didukung dengan perjanjian kerja sama,” ujarnya.
BPK juga mengungkap lemahnya pendataan, penetapan, serta pemungutan pajak daerah. Hal ini berimbas pada minimnya pendapatan pajak daerah.
“BPK menemukan kelemahan proses pendataan, penetapan dan pemungutan pajak daerah yang mengakibatkan kekurangan pendapatan pajak daerah antara lain, terdapat 303 Wajib Pajak BPHTB yang telah selesai melakukan balik nama sertifikat kepemilikan tanah atau bangunan namun BPHTB-nya kurang ditetapkan sebesar Rp 141,63 miliar,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, BPK juga menyampaikan laporan terkait hasil kinerja upaya penanggulangan kemiskinan tahun 2021, salah satunya terkait kinerja atas efektivitas pengelolaan program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahun Anggaran 2021 serta ikhtisar pemerintahan daerah 2021.
Berdasarkan laporan tersebut, BPK mencatat keberhasilan pemprov DKI Jakarta dalam mendukung penyelenggaraan program wajib belajar 12 tahun.
“BPK mencatat beberapa capaian positif Provinsi DKI dalam upaya penanggulangan kemiskinan dan pelaksanaan program KJP plus dan KJMU dalam upaya mendukung terselenggaranya program wajib belajar 12 tahun dan meningkatkan akses serta kesempatan belajar di perguruan tinggi bagi peserta didik yang tidak mampu secara ekonomi,” ucapnya.
Meski demikian, BPK menemukan sejumlah dana KJP plus dan KJMU yang masih mengendap di rekening penampungan sebesar Rp 82,97 miliar.
Selain itu dana KJP plus dan KJMU tersebut juga ditemukan mengendap di rekening penerima akibat gagal salur, dengan besaran Rp 112,29 miliar.
“Untuk itu, BPK merekomendasikan agar dana KJP plus dan KJMU yang masih ada di rekening tersebut disetor kembali ke kas daerah sehingga dapat dimanfaatkan untuk pelaksanaan program berikutnya,” ujarnya.