JAKARTA, HOLOPIS.COM – Ditlantas Polda Metro Jaya akan melakukan uji coba perluasan ganjil genap (gage) di 13 titik baru di DKI Jakarta pada 6-12 Juni 2022. Selama uji coba berlangsung, dipastikan tidak ada sanksi tilang pada pelanggar.
“Tanggal 6-12 selama seminggu kita akan lakukan uji coba, dalam arti ketika ada pelanggaran di 13 kawasan yang baru tersebut, tidak langsung kita berikan tindakan dengan tilang. Namun, kita laksanakan dengan peneguran,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo pada wartawan, Sabtu (28/5).
Dia menjelaskan, pihaknya hanya akan mengerahkan personelnya untuk melakukan pengamanan sekaligus peneguran kepada para pelanggaran ketika uji coba perluasan ganjil genap 13 titik baru di kawasan Jakarta ini berlangsung.
“Artinya, anggota sudah berjaga, kalau ada yang melanggar kita berhentikan lalu kita lakukan peneguran,” tuturnya.
Setelah uji coba selesai, tambahnya, pihaknya baru akan melakukan penindakan tegas kepada para pelanggar kebijakan ganjil genap.
Adapun penindakan tegas yang dimaksud dapat berupa sanksi tilang.
“Nah, setelah tanggal 13 Juni 2022 mendatang (setelah uji coba selesai), maka terhadap seluruh 26 kawasan ini kita laksanakan penindakan,” katanya.
Berikut daftar 26 titik ganjil-genap di Jakarta yang akan diberlakukan mulai 13 Juni mendatang :
Ganjil genap di titik lama
- Jl MH Thamrin
- Jl Jenderal Sudirman
- Jl Sisingamangaraja
- Jl Panglima Polim
- Jl Fatmawati-TB Simatupang
- Jl Tomang Raya
- Jl S Parman
- Jl Gatot Subroto
- Jl MT Haryono
- Jl HR Rasuna Said
- Jl DI Panjaitan
- Jl Ahmad Yani
- Jl Gunung Sahari
Ganjil genap di titik baru
- Jl Pintu Besar Selatan
- Jl Gajah Mada
- Jl Hayam Wuruk
- Jl Majapahit
- Jl Medan merdeka Barat
- Jl Suryopranoto
- Jl Balikpapan
- Jl Kyai Caringin
- Jl Pramuka
- Jl Salemba Raya sisi Barat
- Jl Salemba Raya sisi Timur-Simpang Paseban-Simpang Diponegoro
- Jl Kramat Raya
- Jl Stasiun Senen