yandex
Minggu, 12 Januari 2025

Putusan MK : TNI-Polri Hanya Bisa Duduki Jabatan Sipil Setelah Mundur atau Pensiun

JAKARTA, HOLOPIS.COM Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan, bahwa anggota TNI-Polri hanya bisa diangkat menjadi penjabat (Pj) kepala daerah ketika yang bersangkutan telah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.

Juru Bicara MK, Fajar Laksono mengatakan, ketetapan tersebut tertuang dalam pertimbangan hukum Putusan MK Nomor 67/PUU-XIX/2021.

“Prajurit TNI itu hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun,” kata Fajar dalam diskusi virtual putusan MK mengenai Pj kepala daerah, Rabu (25/5).

Secara teori maupun prakteknya, Fajar mengatakan bahwa pertimbangan hukum dalam putusan MK tersebut bersifat mengikat. Ketentuan tersebur masih tetap berlaku meski amar putusan itu menolak permohonan pemohon.

Gedung MK
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jalan Medan Merdeka Barat. [foto : Inisiatifnews]
Ia menjelaskan, putusan MK terkait Pj kepala daerah yang saat ini banyak dipersoalkan mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).

Dalam UU tersebut disebutkan, bahwa jabatan ASN tertentu dapat diisi TNI aktif. Jabatan itu antara lain, kantor yang membidangi Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam), SAR, Sekretaris Militer Presiden.

Kemudian, Pertahanan Negara, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Narkotika Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, dan Mahkamah Agung.

“Sepanjang dia mendapatkan atau diminta oleh kementerian dan lembaga pemerintah yang meminta itu, institusi yang secara spesifik disebutkan,” kata Fajar.

Namun di luar dari lembaga tersebut, semisal dalam hal ini adalah Pj Kepala Daerah, anggota TNI maupun Polri tidak bisa menduduki jabatan sipil kecuali telah mengundurkan diri atau pensiun.

Adapun mengenai ketentuan tersebut juga diatur dalam Pasal 47 UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

“Ini ada di dalam pertimbangan putusan Mahkamah Konstitusi,” tegas Fajar.

Hal yang sama juga berlaku bagi anggota Polri. Sebagaimana diatur daalm UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, anggota Korps Bhayangkara hanya bisa menduduki jabatan di luar instansi kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun.

Adapun jabatan yang dimaksud adalah jabatan yang tidak memiliki hubungan dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri.

“Anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun. Ini jelas,” tegas Fajar.

Lebih lanjut, Fajar menuturkan alur yang harus dilaksanakan para anggota TNI-Polri untuk bisa menjadi Pj kepala daerah.

Yang pertama, anggota TNI-Polri tersebut harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif sehingga bisa duduk di kursi pimpinan tinggi madya atau pimpinan tinggi pratama. Setelah itu, barulah pimpinan tinggi madya atau pratama bisa diangkat menjadi pj kepala daerah.

“Yang ditegaskan dalam putusan Mahkamah adalah sepanjang seseorang itu sedang menjabat sebagai pimpinan tinggi madya atau pimpinan tinggi pratama maka sebetulnya yang bersangkutan dapat diangkat sebagai penjabat kepala daerah,” kata Fajar.

Sebelumnya, Penunjukan Brigjen Andi Chandra As’adudin menjadi Penjabat (Pj) Bupati Seram Bagian Barat oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian menuai sorotan dari sejumlah pihak. Pasalnya, tindakan yang dilakukan Tito itu dinilai mengingkari Putusan MK Nomor 67/PUU-XIX/2021.

Hal itu tak karena sebab Andi yang menjabat sebagai Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Sulawesi Tengah masih menjadi anggota TNI Aktif.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

BERITA TERBARU

Viral