JAKARTA, HOLOPIS.COMDPR RI melalui Komisi III dan pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyepakati untuk kembali melanjutkan pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dan RUU Pemasyarakatan dalam rapat dengar pendapat yang berlangsung belum lama ini.

Wakil Ketua Komisi III DPR, Desmond Junaidi Mahesa selaku pimpinan rapat mengatakan, keputusan tersebut diambil seiring dengan telah dilakukannya sosialisasi kepada masyarakat atas sejumlah pasal yang sebelumnya dinilai kontroversial.

“Dalam rapat tadi telah disepakati bersama, untuk pembahasan RUU KUHP dan RUU Pemasyarakatan lanjut ke tahapan selanjutnya,” ujar Desmond.

Selanjutnya, legislator akan menyampaikan surat pemberitahuan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelum nantinya dibawa ke Sidang Paripurna yang dijadwalkan berlangsung pada awal Juli mendatang.

“Komisi III DPR RI akan menyampaikan surat pemberitahuan tindak lanjut pembahasan terhadap RUU tentang KUHP dan RUU tentang Pemasyarakatan kepada Presiden melalui pimpinan DPR. Setuju ya?” lanjutnya.

Dalam rapat, diungkapkan pasal-pasal kontroversial dalam RKUHP tersebut, salah satunya yakni pasal penyerangan harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden.

Dalam RKUHP tersebut dikatakan pasal tersebut diubah dari delik bersifat biasa menjadi delik aduan. Dijelaskan pula mekanisme pengaduan harus dilakukan langsung oleh Presiden atau Wakil Presiden secara tertulis.

“Jadi kalau penghinaan atau penyerangan martabat Presiden dan Wakil Presiden, itu harus dilaporkan sendiri melalui laporan tertulis oleh Presiden atau Wakil Presiden. Tidak boleh oleh orang lain,” katanya.

Selain pasal penghinaan Presiden, turut disepakati juga 13 pasal kontroversial lainnya, seperti pasal hukuman mati, aborsi, perzinaan hingga pidana terhadap laki-laki dan perempuan yang tinggal serumah tanpa ikatan pernikahan atau ‘kumpul kebo’.

“Komisi III DPR menerima penjelasan pemerintah terkait dengan empat belas isu krusial dalam RUU tentang KUHP hasil sosialisasi kepada masyarakat,” ucap Desmond.