JAKARTA, HOLOPIS.COM Komisi III DPR RI meminta Kementerian Hukum dan HAM bisa lebih menjelaskan secara detail terkait pengaturan tentang hukum pidana khususnya bagi perbuatan cabul yang dilakukan oleh sesama jenis’ atau kerap dikenal dengan istilah ‘LGBT’.

Anggota komisi III DPR RI Hinca Panjaitan mengatakan, sebagaimana tertuang dalam naskah Pasal 469 RUU KUHP juga dapat dijelaskan secara eksplisit pada ‘Memorie van Toelichting’ (Memori Penjelasan). Mengingat, dibutuhkan penjelasan yang dapat dipahami oleh masyarakat awam pada umumnya demi menghindari kesalahpahaman di publik.

“Beberapa hari ini di publik ramai pembahasan tentang LGBT. Meski pidana LGBT dalam naskah RUU KUHP secara lengkap sudah diatur di dalam pasal 469, tapi bukan dengan istilah nama LGBT. Hal ini menjadi concern, apakah nanti di Memorie van Toelichting (Memori Penjelasan) itu bisa ada penjelasannya,” kata Hinca (25/5).

“Sehingga masyarakat dapat memahaminya secara lengkap. Jadi saya memohon sekali lagi penjelasan Wamenkumham dan tim apakah hal ini sudah benar-benar clear di publik,” sambungnya.

Sementara itu, Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan dalam Pasal 469 RUU KUHP diatur hukum pidana bagi perbuatan cabul yang dilakukan oleh sesama jenis maupun berbeda jenis kelamin.

Ia menjelaskan hukum dalam RUU KUHP netral terhadap gender. “Tetapi ada beberapa rumusan misalnya hukum pidana bagi perbuatan cabul di situ sudah ada. Misalnya, perbuatan cabul itu baik terhadap lawan jenis maupun terhadap sejenis. Tapi kita tidak menyebutkan secara eksplisit,” terang Edward.