“Menurut saya tuntutan ini zalim, kita bayangkan saja kasus KTP-el kerugian negara mencapai Rp 2,3 triliun, coba berapa tuntutannya? Tadi dikatakan klien kami harus mengembalikan Rp 4,343 miliar. Saya merekam sendiri selama persidangan bahwa tidak ada satupun bukti atau saksi bahwa klien kami terima uang,” kata Nurmala.
Nurmala menyebut dalam perkara PDPDE Alex Noerdin juga tidak terbukti menerima aliran uang sehingga harus mengembalikan 3,2 juta dolar AS.
“Jadi apapun terungkap di persidangan, kalau jaksa atau penuntut umum menyampaikan fakta tidak ada hasilnya. Kalau persidangan pidana hanya melegitimasi proses sidang, melegitimasi setiap orang dipastikan bersalah di pengadilan atau dipastikan kena tuntut,” tukas Nurmala.
“Untuk apa mencari kebenaran materil, tujuan pidana adalah mencari kebenaran materil. Tolong tunjukan kepada saya dengan cara apa, bagaimana, klien menerima uang itu? Dari awal tidak bisa dibuktikan. Makanya dari awal saya mengatakan tuntutan ini adalah tuntutan geregetan,” pungkasnya.