JAKARTA, HOLOPIS.COM – Tim Jaksa Penutut Umum (JPU) Kejaksaan Agung RI dan Kejati Sumsel menuntut mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin dengan hukuman 20 tahun penjara, karena terbukti terkait kasus korupsi pembelian gas bumi Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan dan dana hibah Masjid Sriwijaya.
Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Yoserizal, JPU dalam pembacaan tuntutannya pada Rabu (25/5) menyatakan, terdakwa Alex Noerdin secara sah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama.
“Menyatakan pidana 20 tahun penjara kepada terdakwa Alex Noerdin dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara,” kata JPU membacakan tuntutan, Rabu (25/5).
Selain itu, terdakwa Alex Noerdin juga dituntut pidana tambahan yakni membayar uang pengganti kerugian negara.
“Untuk uang pengganti diperkara PDPDE Sumsel sebesar 3,2 juta dolar Amerika Serikat, dan di perkara Masjid Sriwijaya uang pengganti Rp 4,8 miliar dengan ketentuan jika 1 bulan usai vonis inkrah tidak dibayar maka asetnya akan disita dan jika harta benda terdakwa yang disita tidak menutupi uang pengganti kerugian negara tersebut, maka diganti dengan pidana 10 tahun penjara,” ungkap JPU.
Sementara itu, Alex Noerdin-pun mengaku tak menyangka akan dituntut dengan hukuman 20 tahun penjara atas perkara yang menjeratnya itu.
“Saya tidak menyangka begitu kejam. Tuntutannya itu maksimum 20 tahun,” kata Alex usai mendengarkan tuntutannya.
Usai sidang, tim Kuasa Hukum Alex Noerdin, Nurmala mengatakan, tuntutan JPU terhadap klienya dinilai zalim. Nurmala membandingkan dengan kasus korupsi KTP-el yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun namun tidak lebih besar dituntut seperti kliennya Alex Noerdin.