Kemudian ini disusul oleh Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), dimana di situ disebutkan, TNI Polri boleh menduduki jabatan sipil tertentu dan diberikan jabatan struktural yang setara. Regulasi tersebut termaktub di dalam Pasal 106 ayat (1) dan Pasal 108 huruf (a).

Selanjutnya, di dalam vonis Mahkamah Konstitusi (MK) pun mengatakan dua hal, satu, TNI dan Polri tidak boleh bekerja di institusi sipil. Tetapi di situ disebutkan, terkecuali di dalam 10 institusi kementerian yang selama ini sudah ada. Lalu kata MK, sepanjang anggota TNI dan Polri itu sudah diberi jabatan tinggi madya atau pratama, boleh menjadi penjabat kepala daerah.

“Itu sudah putusan MK Nomor 15 Tahun 2022. Itu tolong dibaca secara jernih,” ucap Mahfud.

Lebih lanjut, Mahfud pun mengatakan bahwa terkait dengan anggota TNI dan Polri aktif menjadi penjabat Kepala Daerah bukan kali ini saja terjadi, bahkan beberapa tahun terakhir juga sudah dilakoni karena memang regulasi membenarkannya.

“Kita sudah 4 (empat) kali kok melaksanakan ini, 2017, 2018, yang terbanyak tahun 2020, itu sudah banyak dilakukan,” pungkasnya.