Selasa, 24 September 2024
Selasa, 24 September 2024
NewsEkobizTerbitkan Permendag Nomor 30 Tahun 2022, Lutfi Pastikan Stok Dalam Negeri Aman

Terbitkan Permendag Nomor 30 Tahun 2022, Lutfi Pastikan Stok Dalam Negeri Aman

JAKARTA, HOLOPIS.COM – Menteri Perdagangan Republik Indonesia, Muhammad Lutfi telah resmi mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 30 Tahun 2022 tentang Ketentuan Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached, and Deodorized Palm Olein and Used Cooking Oil.

Ia menegaskan, bahwa pengaturan kembali ekspor Crude Palm Oil (CPO) tersebut akan tetap berpegang pada prinsip, bahwa kebutuhan CPO di dalam negeri dan keterjangkauannya merupakan hal yang paling utama.

“Menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo, pemerintah mengatur kembali ekspor CPO, RBD palm oil, RBD palm olein, dan used cooking oil (minyak jelantah) karena pasokan CPO dalam negeri telah dianggap mencukupi. Namun, pemerintah memastikan bahwa pemenuhan kebutuhan CPO di dalam negeri dan keterjangkauannya bagi masyarakat tetap menjadi prioritas utama pemerintah,” ujar Mendag dikutip Holopis dari laman resmi Kemendag, Selasa (24/5).

Muhammad Lutfi pun menekankan, agar para produsen dan eksportir CPO memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah saat ini.

“Kami harapkan kerja sama semua pemangku kepentingan untuk menyukseskan kebijakan pengaturan ekspor kembali ini,” ujarnya.

Dalam Permendag 30 Tahun 2022 tersebut ditegaskan, bahwa eksportir harus memiliki dokumen Persetujuan Ekspor (PE) sebagai syarat mengekspor CPO dan produk turunannya sesuai dengan yang diatur dalam peraturan tersebut. Masa berlaku PE adalah enam bulan.

Adapun tiga persyaratan yang harus dipenuhi untuk memperoleh PE adalah, pertama, eksportir harus memiliki bukti pelaksanaan distribusi kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation/DMO) dengan harga penjualan di dalam negeri (domestic price obligation/DPO) kepada produsen minyak goreng curah.

Kedua, bukti pelaksanaan distribusi DMO minyak goreng curah dengan DPO kepada pelaku usaha jasa logistik eceran dan membeli CPO dengan tidak menggunakan DPO.

Ketiga, bukti pelaksanaan distribusi DMO produsen lain yang didahului dengan kerja sama antara eksportir dan produsen pelaksana distribusi DMO, disampaikan melalui Indonesia National Single Window (INSW) berupa elemen data elektronik nomor induk berusaha dan nama perusahaan.

Sanksi bagi eksportir yang tidak memenuhi ketentuan antara lain mendapat sanksi administratif berupa peringatan secara elektronik di Sistem Indonesia National Single Window (SINSW), pembekuan PE, hingga pencabutan PE.

Temukan kami juga di Google News lalu klik ikon bintang untuk mengikuti. Atau kamu bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapatkan update 10 berita pilihan dari redaksi kami.

Baca Juga

Prabowo Gibran 2024 - 2029
Ruang Mula

BERITA TERBARU

Lainnya
Related

Tak Lagi Berkilau, Harga Emas Antam Hari ini Turun Rp 12.000 Per Gram

Harga emas batangan bersertifikat keluaran PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) alias emas Antam terpantau mengalami penurunan yang cukup tajam pada perdagangan hari ini, Selasa 24 September 2024.

Harga Emas di Pegadaian Lagi-lagi Mandek

Harga emas batangan bersertifikat yang dijual di PT Pegadaian (Persero) terpantau masih belum mengalami perubahan alias stagnan pada perdagangan hari ini ini, Selasai 24 September 2024.

Hari Ini, IHSG Berpotensi Rebound Lagi

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) masih mencoba untuk rebound lagi ke level yang lebih tinggi pada perdagangan hari ini, Selasa 24 September 2024.

Pemilu 2024 Sedot Anggaran Rp 30,5 Triliun

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi anggaran untuk belanja Pemilu 2024 per Agustus 2024 telah mencapai Rp 30,5 triliun.