JAKARTA, HOLOPIS.COM Kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di seluruh daerah kembali diperpanjang hingga 6 Juni 2022.

Kebijakan itu tertuang dalam Intruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 26 dan 27 Tahun 2022.

“Kedua inmendagri tersebut akan berlaku hingga tanggal 6 Juni 2022,” kata Direktur Jenderal Bina Administrasi Wilayah Kemendagri, Safrizal ZA melalui keterangan tertulis, Selasa (24/5).

Safrizal menjalaskan, bahwa terdapat daerah yang beralih status menjadi level 1 (satu) pada perpanjangan PPKM kali ini, salah satunya yakni daerah aglomerasi Jabodetabek.

“Kita lihat data perubahan jumlah daerah pada setiap level PPKM baik di Jawa Bali dan di Luar Jawa Bali menunjukkan kondisi yang semakin membaik, dengan meningkatkan jumlah daerah yang berada di Level 1, termasuk Jabodetabek,” ujar Safrizal.

Safrizal menjelaskan, untuk wilayah Jawa dan Bali, jumlah daerah yang beralih ke level 1 bertambah dari yang semula 11 menjadi 41 daerah. Kemudian daerah yang beralih ke level 2 menurun dari semula 116 menjadi 86 daerah, dan daerah di Level 3 tetap berjumlah 1 daerah (Kabupaten Pemekasan), serta tidak ada daerah di Level 4.

Sementara untuk wilayah di luar Jawa-Bali, jumlah daerah yang beralih ke level 1 juga bertambah, dari yang semula 88 daerah menjadi 170 daerah. Kemudian penurunan Level 2, dari semula 276 menjadi 196 daerah. Penurunan jumlah daerah di Level 3 dari 22 menjadi 20 daerah.

“Kita terus berharap agar kondisi ini tetap terus berlanjut, walaupun pemerintah telah melonggarkan penggunaan masker khususnya di ruang terbuka yang tidak padat orang. Namun bagi kelompok rentan, lansia, yang memiliki komorbid, serta masyarakat yang memiliki gejala batuk dan pilek untuk tetap menggunakan masker saat beraktivitas,” jelas Safrizal.