16. Ketua Dewan Sumber Daya Air (SDA) Nasional
Presiden Jokowi membentuk sebuah Dewan SDA Nasional sebagai wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air nasional. Hal itu tertuang dalam Perpres Nomor 53 Tahun 2022.
Jabatan ketua diberikan kepada menteri yang mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi.
Dengan demikian, jabatan Ketua Dewan SDA Nasional jatuh di tangan Luhut, yang akan dibantu oleh Wakil Ketua Dewan SDA Nasional, Airlangga Hartarto yang juga menjabat Menko Bidang Perekonomian.