JAKARTA, HOLOPIS.COM –Menteri Dalam Negeri, Mohammad Tito Karnavian telah menerbitkan aturan baru tentang status level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) melalui Instruksi Mendagri Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Dalam Inmendagri itu disebutkan, bahwa status PPKM di Jabodetabek kini turun dari level 2 menjadi level 1.

Masih di dalam regulasi itu, Kemendagri memberikan izin agar kantor atau perusahaan yang bergerak di sektor non esensial dapat memberlakukan sistem Work From Office (WFO) 100 persen.

Namun Mendagri memberikan garis bawah, kantor yang memberlakukan WFO 100% adalah para pegawai yang sudah melakukan vaksinasi, serta tetap menerapkan scan barcode via aplikasi PeduliLindungi

“Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 100 persen Work from Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja,” tertera dalam instruksi Mendagri, Selasa (24/5).

Selain itu, wilayah berstatus Level 1 PPKM juga diperbolehkan melaksanakan aktivitas Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di lembaga pendidikan secara terbatas dan Pembelajaran Jarak Jauh.

Sedangkan terkait aktivitas di pusat perbelanjaan, mall boleh dibuka dengan kapasitas 100 persen pengunjung hingga 22.00 waktu setempat dengan ketentuan, antara lain ;

  1. Anak usia di bawah 12 (dua belas) tahun wajib didampingi orang tua. Khusus anak usia 6 (enam) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama,

  2. Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan / mall / pusat perdagangan dibuka dan wajib untuk menunjukkan bukti vaksinasi lengkap khusus untuk setiap anak usia 6 (enam) sampai dengan 12 (dua belas) tahun yang masuk,

  3. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi terhadap semua pengunjung dan pegawai serta hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.