JATENG, HOLOPIS.COM – Bareskrim Mabes Polri menangkap 12 orang yang diduga menjadi pelaku penimbunan solar bersubsidi untuk kemudian dijual demi kepentingan industri di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, para pelaku diduga telah melakukan bisnis tersebut sejak tahun 2021 dan baru berhasil diungkap saat ini.
“Kami amankan para pelaku yang sudah menjalankan aksinya selama berbulan-bulan sejak tahun 2021,” kata Agus, Selasa (24/5).
Agus menjelaskan 12 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut memiliki beberapa peran masing-masing, mulai dari pemilik modal sampai dengan pengangkut BBM jenis solar bersubsidi tersebut.
Para tersangka masing-masing berinisial MK sebagai pemilik gudang, EAS sebagai pemodal, AS sopir mobil heli, MT sopir mobil, SW sopir mobil, FDA sopir mobil, FDA sopir mobil, AAP kepala gudang, MA sopir truk tangki kapasitas 24 ribu liter, TH sopir truk tangki kapasitas 24 ribu liter, JS pemodal, AEP sopir mobil, dan S sopir mobil.
“Solar ini dijual menggunakan mobil truk tangki kapasitas 24.000 liter dan 16.000 Liter ke kapal-kapal nelayan dan ke Kapal Permata Nusantara,” jelasnya.
Agus juga mengatakan, modus para pelaku yakni dengan cara menampung BBM jenis solar di gudang tempat penyimpanan yang diperoleh dari sejumlah SPBU. Mereka mengangkut solar menggunakan kendaraan yang sudah di modifikasi kemudian dikirim.
Pertama di gudang jalan Pati-Gembong, Kelurahan Muktiharjo, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Lalu di gudang di Jl. Juwana-Pucakwangi, Desa Dukuhmulyo, Kec. Jakenan, Kab. Pati, Jawa Tengah. Serta lokasi ketiga rombongan mobil ditangkap di Jl. Juwana Puncakwangi Desa Dukuhmulyo, Kecamatan Jakenan.