Selanjutnya, Anthon Merdiansyah (ATM) selaku pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat atau Kasub Auditorat Jabar III atau pengendali teknis; Arko Mulawan (AM) selaku pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat atau Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor; Hendra Nur Rahmatullah Karwita (HNRK) selaku pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat atau pemeriksa; dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah (GGTR) selaku pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat atau pemeriksa.
Dalam perkara dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemkab Bogor TA 2021, Ade Yasin diduga memberikan uang suap kepada para pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat agar Pemkab Bogor mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) saat diaudit oleh BPK.
Salah satu proyek yang diaudit, yaitu terkait pekerjaan proyek peningkatan Jalan Kandang Roda-Pakan Sari dengan nilai proyek Rp 94,6 miliar yang pelaksanaannya diduga tidak sesuai dengan kontrak.
Selama proses audit itu, diduga ada beberapa kali pemberian uang oleh Ade melalui tersangka Ihsan dan Maulana kepada tim pemeriksa, di antaranya dalam bentuk uang mingguan dengan besaran minimal Rp 10 juta hingga total selama pemeriksaan telah diberikan sekitar sejumlah Rp 1,9 miliar.