JAKARTA, HOLOPIS.COM – Pemerintah telah mengatur denda bagi perserta BPJS Kesehatan yang tidak membayar dengan tepat waktu.
Hal ini, tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan.
Denda yang diberikan bisa mencapai Rp 30 juta, atau 5% dari perkiraan khususnya untuk biaya paket penyakit yang diderita peserta.