yandex
Sabtu, 11 Januari 2025

VIDEO : Telat Bayar Iuran BPJS Kesehatan, Peserta Bakal Didenda Rp 30Juta

JAKARTA, HOLOPIS.COM – Pemerintah telah mengatur denda bagi perserta BPJS Kesehatan yang tidak membayar dengan tepat waktu.

Hal ini, tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan.

Denda yang diberikan bisa mencapai Rp 30 juta, atau 5% dari perkiraan khususnya untuk biaya paket penyakit yang diderita peserta. 

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

BERITA TERBARU

Viral