VIDEO : Telat Bayar Iuran BPJS Kesehatan, Peserta Bakal Didenda Rp 30Juta

0 Shares

JAKARTA, HOLOPIS.COM – Pemerintah telah mengatur denda bagi perserta BPJS Kesehatan yang tidak membayar dengan tepat waktu.

Hal ini, tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan.

Denda yang diberikan bisa mencapai Rp 30 juta, atau 5% dari perkiraan khususnya untuk biaya paket penyakit yang diderita peserta. 

💬 Memuat kolom komentar Facebook...

VIDEO LAINNYA

spot_img

BERITA TERBARU